Polda Jabar Ringkus Tersangka Penimbun Obat Oseltamivir 75mg dengan Omzet Ratusan Juta Rupiah

- 23 Juli 2021, 09:01 WIB
Direkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman (baju putih) saat memperlihatkan obat-obatan yang dijual di atas harga HET di Mapolda Jabar, di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Rabu 21 Juli 2021.
Direkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman (baju putih) saat memperlihatkan obat-obatan yang dijual di atas harga HET di Mapolda Jabar, di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Rabu 21 Juli 2021. /Pikiran Rakyat/ Mochamad Iqbal Maulud/

MAPAY BANDUNG - Ditreskrimus Polda Jabar meringkus tersangka penimbunan dan penjualan obat Covid-19, salah satunya Oseltamivir 75mg ilegal.

Disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi Chaniango, menyampaikan obat terapi Covid-19 itu dijual jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Bahkan selain Oseltamivir 75mg, obat terapi Covid-19 lain pun dijual di atas HET, di antaranya Avigan 200mg dan Favikal 200mg.

Tak tanggung-tanggung, penjualan dan penimbunan obat tersebut membuat si tersangka meraup untung hingga puluhan juta rupiah dengan omzet ratusan juta rupiah.

Baca Juga: KABAR BAIK! Kasus Sembuh dari Covid-19 di Kota Bandung Bertambah 527, Kasus Aktif Berkurang 235

Erdi menjelaskan, para tersangka ini sengaja menimbun obat-obat tersebut untuk dijual lagi dengan harga yang lebih tinggi.

"Jadi prinsipnya mereka mencari keuntungan di tengah situasi masyarakat kesulitan mencari obat itu," jelasnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel Kamis 21 Juli 2021 kemarin malam.

Menurut Erdi, mulanya pihaknya mendapat laporan dari masyarakat kemudian melakukan penyelidikan dalam rentang waktu 12 Juli sampai 14 Juli 2021.

 

Akhirnya polisi berhasil menangkap lima tersangka di daerah yang berbeda.

"Jadi kita menemuka lima TKP, pertama itu di Jalan Industri Padalarang, kemudian dua lokasi di Jalan Mustika, kemudian satu di komplek di Preanger Regency yang ada di Ujungberung, kemudian satu lagi di daerah Bogor di Batu Hulung," paparnya.

Lima tersangka ini, kata Erdi, memiliki peran masing-masing. Mereka ini memanfaatkan keahliannya masing-masing.

Baca Juga: Alhamdulillah! Fairuz A. Rafiq dan Sony Septian Dikaruniai Momongan Lagi

"Jadi ada yang tersangka memanfaatkan background-nya sebagai apoteker, ada juga yang sebagai penjual obat, kemudian ada yang sebagai pengantar, ada yang bergerak dalam penjualan kimia, jadi mereka punya peran beda-beda," jelasnya.

Para tersangka memasarkan obat ini secara online dan dari mulut ke mulut dan sudah dijulan sampai Surabaya.

Karena salah seorang pelaku merupakan pemilik toko obat, maka toko obat itu untuk sementara disegel petugas untuk pengembangan kasus.

Meski sudah ada lima tersangka yang ditangkap, Erdi memastikan kasus ini akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang ditangkap.

Kini kelima tersangka dijerat Pasal 196, Pasal 197, Pasal 198 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Atau Pasal 62 ayat (1) , Pasal 10 huruf Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Para tersangka kini terancam hukuman mulai dari hukuman hingga 15 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.***

 

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah