Polda Jabar Ringkus Tersangka Penimbun Obat Oseltamivir 75mg dengan Omzet Ratusan Juta Rupiah

- 23 Juli 2021, 09:01 WIB
Direkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman (baju putih) saat memperlihatkan obat-obatan yang dijual di atas harga HET di Mapolda Jabar, di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Rabu 21 Juli 2021.
Direkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman (baju putih) saat memperlihatkan obat-obatan yang dijual di atas harga HET di Mapolda Jabar, di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Rabu 21 Juli 2021. /Pikiran Rakyat/ Mochamad Iqbal Maulud/

Akhirnya polisi berhasil menangkap lima tersangka di daerah yang berbeda.

"Jadi kita menemuka lima TKP, pertama itu di Jalan Industri Padalarang, kemudian dua lokasi di Jalan Mustika, kemudian satu di komplek di Preanger Regency yang ada di Ujungberung, kemudian satu lagi di daerah Bogor di Batu Hulung," paparnya.

Lima tersangka ini, kata Erdi, memiliki peran masing-masing. Mereka ini memanfaatkan keahliannya masing-masing.

Baca Juga: Alhamdulillah! Fairuz A. Rafiq dan Sony Septian Dikaruniai Momongan Lagi

"Jadi ada yang tersangka memanfaatkan background-nya sebagai apoteker, ada juga yang sebagai penjual obat, kemudian ada yang sebagai pengantar, ada yang bergerak dalam penjualan kimia, jadi mereka punya peran beda-beda," jelasnya.

Para tersangka memasarkan obat ini secara online dan dari mulut ke mulut dan sudah dijulan sampai Surabaya.

Karena salah seorang pelaku merupakan pemilik toko obat, maka toko obat itu untuk sementara disegel petugas untuk pengembangan kasus.

Meski sudah ada lima tersangka yang ditangkap, Erdi memastikan kasus ini akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang ditangkap.

Kini kelima tersangka dijerat Pasal 196, Pasal 197, Pasal 198 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Atau Pasal 62 ayat (1) , Pasal 10 huruf Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Para tersangka kini terancam hukuman mulai dari hukuman hingga 15 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah