Diskanak Garut: Wilayah yang Masuk Zona Merah dan Oranye Disarankan Potong Kurban di RPH

- 14 Juli 2021, 16:55 WIB
Tips memilih hewan kurban di Idul Adha 2021.
Tips memilih hewan kurban di Idul Adha 2021. /Rifki Alanudin/

Prokes yang dimaksud adalah menjaga jarak yang aman, hanya petugas dan panitia yang boleh hadir, dilaksanakan di titik tertentu, ternak diantar hanya oleh DKM, ternak disembelih dan karkas dibawa kembali oleh DKM. Surat rekomendasi penyembelihan Hewan kurban akan diterbitkan oleh Kepala Dinas dan bisa diperoleh melalui Kepala UPT Wilayah Kecamatan setempat.

Baca Juga: Penutupan di Kota Bandung Ditambah Jadi 40 Titik, Cek Daftar Ruas Jalan yang Ditutup di Bandung

Selanjutnya, karkas hewan kurban direcah, dikemas dan dibagikan oleh DKM dan panitia penyelenggara ke rumah-rumah untuk menghindarkan kerumunan.

"Pembagian daging kurban atau gantingan kepada penerima yang berhak sebaiknya dilakukan dalam waktu enam jam sesudah penyembelihan. Jeroan dan daging dikemas terpisah, menggunakan plastik bening untuk keamanan pangan," saran Sofyan.

Ia berharap pelaksanaan pemotongan hewan kurban di masa pandemi tahun 2021 ini berlangsung khidmat, dengan mengedepankan unsur Ihsan dan kesejahteraan hewan kurban, serta menghasilkan PAH (pangan asal hewan) yang Aman, Sehat Utuh dan Halal dengan tetap memastikan dijalankannya protokol kesehatan 5M di seluruh kalangan masyarakat.

Kepada seluruh lapisan masyarakat, Kadiskanak mengajak masyarakat berperan aktif dalam penyelenggaraan Ibadah kurban yang sesuai dengan protokol kesehatan.

"Semoga Ibadah Kurban 1442 H/ Tahun 2021 di Kabupaten Garut terselenggara dengan aman dan kondusif sehingga penyebaran wabah pandemi dapat dikendalikan," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: garutkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah