MAPAY BANDUNG - Pascaviral di media sosial, Camat Cisarua langsung mendatangi warung di kawasan Puncak, Bogor yang mematok harga 2 porsi mie rebus denga harga Rp54.000.
Camat Cisarua Deni Humaedi bersama jajaran kecamatan Cisarua langsung melakukan sidak dan mempertanyakan kebenaran dari harga mie rebus tersebut kepada pemilik warung.
Dikutip mapaybandung.com dari instagram resmi Kecamatan Cisarua, diketahui jika ada kesalahan input harga yang dilakukan oleh penjaga warung.
Baca Juga: Dua Kali Tertinggal, Indonesia Akhir Laga Lawan Thailand dengan Skor 2-2
"Pihak kecamatan Cisarua mengkonfirmasi perihal harga yang tidak wajar dari penjual, penjual pun mengakui dan ada kesalahan saat yang jaga malam," tulis pihak Kecamatan Cisarua dalam keterangan video yang diunggah pada Kamis kemarin.
View this post on Instagram
Dalam foto struk yang beredar, satu porsi mie rebus di warung itu dibanderol dengan harga Rp18.000. Namun saat membeli dua porsi, pembeli itu justru harus membayar Rp54.000.
Camat Cisarua pun membandingkan dengan harga mie di warung yang viral itu dengan harga mie di warung sebelahnya. Akhirnya diketahui ada selisih harga.
Baca Juga: Pekan Depan Pemkot Bandung Bakal Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
"Kejadian ini pada hari libur tanggal 1 Juni 2021, Camat Cisarua juga memeriksa warung sebelah untuk perbandingan harga ternyata memang benar ada selisih harga," lanjut keterangan Kecamatan Cisarua.
Pascakejadian itu, banyak netizen yang meminta pihak Kecamatan Cisarua untuk memerintahkan para pemilik warung makan menempelkan harga makanan atau minuman yang dijual agar pembeli tak keberatan.***