Idul Fitri, 16.336 Narapidana di Jawa Barat Dapat Remisi

11 April 2024, 13:30 WIB
Ribuan Narapidana di Pulau Dewata Dapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2024 /ilustrasi/

BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Sebanyak 16.336 orang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan di lapas dan rutan provinsi Jawa Barat setempat mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Robianto mengatakan pemberian remisi itu merupakan hak narapidana yang sudah diatur.

Robianto menjelaskan, para narapidana itu mendapat remisi yang beragam mulai dari 15 hari hingga dua bulan.

Baca Juga: Arti Mimpi Melihat Matahari, Pertanda Datangnya Kebahagiaan Untukmu

Adapun narapidana yang mendapat remisi satu bulan paling banyak dengan jumlah 10.406 orang.


"Remisi khusus (RK) I jumlahnya 16.208 orang, kemudian remisi khusus II ada 128 orang," kata Robianto di Bandung, Rabu.

Dia menjelaskan RK I merupakan remisi pengurangan masa pidana kepada narapidana, tetapi masih masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas.

Baca Juga: Persib Diberi Libur Singkat untuk Lebaran, Bojan Hodak Beri Pesan pada Pemain

"Remisi 15 hari ada 3.187 orang warga binaan, satu bulan sebanyak 10.406 warga binaan, satu bulan 15 hari ada 2.210 warga binaan dan dua bulan tercatat 405 warga binaan," kata Robi.

Sedangkan RK II merupakan remisi pengurangan masa pidana kepada narapidana dan langsung bisa bebas dari lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.

"Remisi khusus II ada 128 orang, setelah mendapat pengurangan masa pidana atau remisi yang bersangkutan langsung bebas, terbanyak dari Lapas Kelas II-A Cikarang sebanyak 15 orang," katanya.

Baca Juga: SIM Keliling Bandung Tutup Selama Libur dan Cuti Lebaran 2024, Buka Lagi Tanggal Segini

Robi mengatakan terdapat sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh narapidana untuk mendapatkan remisi, yakni sudah menjalani masa pidana selama enam bulan, berkelakuan baik, mengikuti kegiatan yang digelar di lapas dengan predikat baik, serta tidak sedang menjalani pidana subsider.

"Yang pertama tentu berkelakuan baik," tambahnya.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler