Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin Tegas UMK 2024 Tidak Berubah Walau Ada Demo Buruh

20 Desember 2023, 10:15 WIB
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin. /Humas Jabar/

MAPAY BANDUNG - Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin, menegaskan bahwa upah minimum kota (UMK) dan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2024 tidak akan berubah meskipun ada aksi unjuk rasa/demo yang diaspirasikan oleh buruh.

Hal tersebut disampaikan oleh Bey Machmudin saat menanggapi demo buruh yang digelar di Kota Bandung, pada Rabu 13 Desember 2023 pekan lalu. Menurut Bey, UMK 2024 telah ditetapkan berdasarkan PP 51 Tahun 2023.

Baca Juga: Gelar Demo Lagi Hari Ini di Bandung, Buruh Kekeuh Minta UMK dan UMP Jabar 2024 Naik 15 Persen

Terlebih UMK 2024 hanya diperuntukkan bagi pekerja di bawah masa kerja satu tahun, sementara yang telah lebih dari satu tahun menyesuaikan keputusan perusahaan masing-masing sesuai formulasi hitung yang ditetapkan.

"Kan sudah disepakati yang UMK kemarin. Semoga dimengerti, bahwa itu sesuai dengan PP 51 untuk yang satu tahun. Kalau yang di atas satu tahun, sesuai kinerja dan skema struktur upah yang disesuaikan masing-masing perusahaan," kata Bey Machmudin, dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Rabu 20 Desember 2023.

Baca Juga: 3 Tuntutan Buruh yang Gelar Demo di Kota Bandung Hari Ini, Semua Tuntutan untuk Pj Gubernur Jabar

 

Demo hari ini

Sementara itu, aksi demo buruh yang digelar di Kota Bandung, Rabu 20 Desember hari ini akan dimulai pukul 09.00 WIB pagi. Berasal dari Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat, yang menuntut kepada Pj Gubernur Jabar soal keputusan UMK dan UMP Jawa Barat Tahun 2024.

Dalam surat aksi demo yang dilayangkan, terdapat tiga tuntutan buruh untuk Pj Gubernur Jabar, di mana isi dari semua tuntutan tersebut adalah menolak besaran UMK dan UMP Jawa Barat yang telah ditetapkan oleh Bey Machmudin beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Aksi Demo Buruh di Kota Bandung Hari Ini 20 Desember Dimulai Jam 9 Pagi, Hindari 2 Lokasi Ini

Tuntutan

Tuntutan pertama, buruh menolak besaran kenaikan UMP dan UMK Tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Jawa Barat dan menuntut Pj Gubernur jawa Barat untuk melakukan revisi tentang besaran kenaikan UMP dan UMK 2024 dengan nilai kenaikan sebesar 15% dari nilai UMP dan UMK 2023.

Tuntutan kedua, buruh menuntut Pj Gubernur Jawa Barat untuk menerbitkan Surat Keputusan tentang upah untuk buruh/pekerja yang masa kerjanya sudah 1 (satu) tahun atau lebih (upah untuk buruh/pekerja yang masa kerjanya 1 tahun ke atas) dengan nilai kenaikan sebesar 7,12% sampai dengan 14% dari UMK yang berlaku.

Tuntutan ketiga, buruh menolak Omnibus Law Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 beserta aturan turunannya termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Baca Juga: Kota Bandung Siaga! 10 Ribu Buruh Turun ke Jalan pada Rabu 20 Desember 2023, Tuntut 2 Hal Ini ke Bey Machmudin

"Sebagai tindaklanjut dari beberapa gerakan aksi unjuk rasa sebelumnya, di mana Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang dalam hal ini Pj Gubernur Jawa Barat sama sekali tidak mengakomodir harapan serikat pekerja/serikat buruh sebagai perwakilan pekerja/buruh yang ada di Jawa Barat," begitu surat yang diterbitkan mengenai aksi demo buruh hari ini.

"Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat akan terus melakukan aksi unjuk rasa sampai dengan Pj. Gubernur Jawa Barat memenuhi tuntutan kami," tulisnya.

Oleh sebab itu, Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat akan menggelar aksi unjuk rasa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Berikut jadwal selengkapnya.

Hari/tanggal: Rabu dan Kamis, 20-21 Desember 2023
Waktu: pukul 09.00 WIB s/d selesai
Tempat: Kantor Disnakertrans Jabar dan Kantor Gubernur Jawa Barat (Gedung Sate)
Jumlah peserta: +10.000 (sepuluh ribu) orang
Atribut aksi: Mobil komando, bendera, benner, spanduk, leaflet.

Bagi anda yang hari ini akan melakukan aktivitas, disarankan untuk menghindari Kantor Disnakertrans Jabar dan Kantor Gubernur Jawa Barat (Gedung Sate), sebab dua lokasi ini menjadi titik utama aksi demo buruh.***

 

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler