Tanggap Darurat Kekeringan di Garut Diperpanjang, Pemkab Suplai Air Bersih dan Gelar Operasi Pasar

11 September 2023, 13:00 WIB
Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penanganan Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Posko Tanggap Darurat Bencana Kekeringan, area Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut, Jumat 8 September 2023. /HUMAS GARUT

 

 

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut memperpanjang masa tanggap darurat kekeringan hingga 2 pekan depan. Alasan perpanjangan ini adalah karena masih terdapat beberapa persoalan yang belum terselesaikan, serta kebutuhan masyarakat yang masih mendesak, seperti suplai air bersih dan lainnya.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana usai memimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penanganan Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Posko Tanggap Darurat Bencana Kekeringan, area Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut, Jumat 8 September 2023.

"Sehingga atas dasar tersebut tadi rapat memutuskan Pak Kalak sebagai IC (Incident Commander) menetapkan bahwa kita akan memperpanjang sampai 14 hari ke depan, dalam rangka menanggulangi persoalan-persoalan yang kekinian, ditambah kita itu satu juga kan penambahan terkait dengan kebakaran hutan," ujar Sekda Garut didampingi Kepala Pelaksana BPBD, Aah Anwar Saefulloh.

Baca Juga: Ampuh Hilangkan Flu Tanpa Obat, Resep Minuman Ini Paling Recommended Saat Musim Pancaroba

Selama masa tanggap darurat pertama dari 28 Agustus 2023 hingga 10 September 2023, Pemkab Garut telah melakukan berbagai upaya.

Pemkab menerjunkan Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan Garut dan pihak terkait untuk menyuplai air sebanyak hampir 319.000 liter ke daerah-daerah terdampak, dengan 8 armada tanki air dari bantuan dari Dinas Damkar, Dinas LH, TNI, Polri, dan lain-lain guna melakukan pipanisasi pada sumber air, dan memberikan intervensi pada lahan pertanian yang terancam atau mengalami puso.

Nurdin mengungkapkan bahwa pihaknya berencana memberikan dua jenis bantuan kepada masyarakat, yakni operasi pasar dan bantuan beras bagi warga tidak mampu.

Terkait subsidi dalam operasi pasar, pihaknya tengah melakukan kajian untuk memastikan penerima manfaatnya tepat sasaran. Sementara itu, untuk bantuan beras, sekitar 100 ton beras dari cadangan pemerintah sudah disiapkan dan akan didistribusikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Minggu Ini dari 11 sampai 16 September 2023

Ia juga menerangkan saat ini pihaknya sedang melakukan mapping penerima manfaat, agar segmentasi masyarakat yang menjadi target bisa tepat sasaran.

Terlebih, kata dia, anggaran yang dikucurkan dalam penanganan kekeringan ini sifatnya anggaran Belanja Tak Terduga (BTT), sehingga harus jelas siapa segmennya, salah satunya adalah mereka yang terkategori masuk dalam kemiskinan ekstrem.

"Jadi yang kita berikan adalah mereka yang pertama betul-betul terkategori miskin berdasar kesepakatan di lapangan, khususnya yang adaptif dengan kondisi di lapangan, kemudian yang kedua yang belum pernah tersentuh oleh treatment dari dinas sosial baik PKH maupun BPNT gitu. Jadi pure mereka yang betul-betul kategori miskin dan tidak pernah mendapatkan bantuan," ucapnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa mencegah terjadinya kebakaran di lokasi-lokasi yang rawan, kemudian bisa berprilaku hemat air, hingga pihaknya meminta permohonan recovery kepada BPBD Provinsi Jawa Barat maupun Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait kekeringan yang sering terjadi di Kabupaten Garut.

"Sebenarnya hari ini Ahamdulillah kita sudah prakondisi untuk regulasinya, dengan katakanlah pernyataan siap siaga bencana kekeringan itu sudah menjadi dasar, ketika nanti dorongan dari pusat masuk ke kita, baik itu dari kabupaten, BPDB provinsi, maupun BNPB itu yang dilakukan pada kita," tandasnya.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Daerah Paling Padat Penduduk di Kota Bandung, Ternyata Bukan Cicadas

Sebelumnya, Pemkab Garut telah menetapkan status tanggap darurat melalui Surat Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.646-BPBD/2023 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Wilayah Kabupaten Garut, yang berlaku sejak 28 Agustus 2023 hingga 10 September 2023.***

Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.

Editor: Rian Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler