Ridwan Kamil Tetapkan Bandung Raya Darurat Sampah hingga 24 September 2023

29 Agustus 2023, 10:50 WIB
SAMPAH menumpuk di sejumlah jalan dan kondisi itu membuat Garut berstatus darurat sampah.*/AEP HENDY/KABAR PRIANGAN /AEP HENDY/KABAR PRIANGAN  /

MAPAY BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan status darurat sampah di wilayah Bandung Raya. Keputusan tersebut disampaikan Ridwan Kamil melalui Kepgub Nomor 658/ Kep.579-DLH/ 2023 tentang penetapan status darurat sampah di wilayah Bandung Raya.

Berdasarkan Kepgub tersebut ditulis jika status darurat sampah di wilayah Bandung Raya terhitung mulai 24 Agustus 2023 hingga 24 September 2023.

"Status Darurat Pengelolaan Sampah Bandung Raya terhitung mulai tanggal 24 Agustus 2023 sampai dengan 24 September 2023," demikian bunyi Kepgub tersebut.

 

Baca Juga: 27 Nama Bayi Laki-laki Terbaru 2023 yang Unik, Bermakna Baik dan Tidak Pasaran

Selama penetapan status darurat sampah di Bandung Raya, Ridwan Kamil pun mengimbau masyarakat untuk melakukan pengelolaan sampah secara mandiri.

"Daerah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi melakukan pengelolaan sampah secara mandiri, sebagai dampak penutupan Tempat Pembuangan Kompos (TPK) Sarimukti," tambah Kepgub tersebut.

Selain itu, Ridwan Kamil juga menginstruksikan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat agar berkoordinasi dengan pihak terkait dalam penanganan sampah selama masa darurat sampah.

 

Baca Juga: Kecenderungan Pangguna Internet Berubah Pasca COVID-19, Ini yang Harus Dilakukan Pelaku Media

Baca Juga: Perut Buncit Hilang dan Bebas Diabetes, dr. Zaidul Akbar: Ganti Nasi Putih dengan Sumber Karbohidrat Ini

"Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengoordinasikan pemangku kepentingan terkait dalam rangka pengelolaan sampah pada masa status darurat pengelolaan sampah," tutup Kepgub tersebut.***

Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler