ADA LAGI! Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Tak Bakal Kena Denda, Ini Syarat dan Ketentuan Lengkapnya

25 Juni 2022, 16:00 WIB
Catat! Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar /Bapenda Jabar

MAPAY BANDUNG - Bapenda Jawa Barat memastikan bahwa pihaknya kembali melaksanakan program pemutihan pajak atau bayar pajak kendaraan bermotor tanpa denda.

Diketahui, dalam ketentuannya program pemutihan pajak ini berlaku dua bulan sejak tanggal 1 Juli hingga 31 Agustus 2022 mendatang.

Dengan program bebas denda pajak kendaraan ini, diharapkan para pemilik kendaraan bermotor bisa segera membayarkan kewajibannya.

Selain membebaskan pembayaran denda pajak kendaraan, Bapenda Jabar pun menggratiskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga: Rayakan Ultah Eril Hari Ini, Atalia Praratya Bagikan Momen Eril Lewat Video saat Kecil hingga Tumbuh Dewasa

Untuk mengetahui lebih jelas mengenai syarat dan ketentuannya, berikut tim MapayBandung.com rangkum untuk Anda.

Persyaratan Umum

- STNK Asli
- E-KTP Asli
- SKKP/SKPD Terakhir
- BPKB Asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya)

Persyaratan Khusus Pajak 5 Tahunan

- Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili Kendaraan
- Bukti Hasil Cek Fisik
- BPKB Asli

Baca Juga: Benarkah Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Juli-Agustus 2022? Ini Kata Bapenda

Berikut mekanisme pembayaraan pajak kendaraan di Jawa Barat khusus untuk BBNKB:

1. Cara balik nama kendaraan bermotor itu wajib mempunyai BPKB dan STNK asli.

Surat BPKB dan STNK merupakan syarat wajib pemilik kendaraan bermotor agar pengalihnamaan kendaraan lancar dan dipastikan bukan motor curian.

2. Kemudian memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik asli.

Hal ini menjadi penunjang untuk memenuhi persyaratan pemilik lama ke pemilik baru harus mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang asli agar bisa diproses dengan baik.

3. Lalu Kwitansi Pembelian asli dan SKPD terakhir.

Kwitansi pembelian asli dijadikan syarat mutlak bagi pemilik motor baru untuk proses balik nama kendaraan bermotor. Hal ini menjadi penunjang bahwa kendaraan tersebut mutlak dibeli bukan hasil curian.

SKPD atau Surat Ketetapan Pajak Daerah adalah kertas yang berisi jumlah pajak kendaraan. Biasanya berada satu paket dengan STNK.

Baca Juga: Bikin Rezeki Lancar, Praktisi Kejawen Ungkap 7 Katuranggan Perkutut yang Dianjurkan Dipelihara, Ini Cirinya

4. Selanjutnya bukti fisik pemeriksaan kendaraan bermotor (Cek Fisik).

Cek fisik merupakan salah satu syarat untuk proses balik nama kendaraan bermotor, hal ini sangat penting karena ditakutkan no rangka kendaraan yang sudah dibeli pemilik baru adalah no rangka tempelan.

Karena jika cek fisik tidak terpenuhi, maka proses balik nama kendaraan bermotor tidak bisa diproses.

Itulah ke-enam syarat mutlak yang harus terpenuhi bagi anda yang berkeinginan untuk balik nama kendaraan bermotor.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler