Status Gunung Guntur Akan Berubah Jadi Taman Wisata, DRRC Ambil Sikap Tegas: Ekosistem Harus Dilindungi!

14 Maret 2022, 15:15 WIB
Gunung Guntur, salah satu gunung api aktif di Garut yang kini diajukan Pemkab Garut agar statusnya berubah dari Cagar Alam menjadi taman wisata alam (TWA) /Kabar Priangan/Aep Hendy/

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kabupaten Garut dikabarkan telah mengajukan permohonan perubahan status Gunung Guntur dari Cagar Alam (CA) menjadi Taman Wisata Alam (TWA).

Menanggapi hal itu, Pusat Pengurangan Risiko Bencana (DRRC) Universitas Garut langsung ambil sikap. DRRC beranggapan, Gunung Guntur perlu dilindungi karena memiliki ekosistem yang khas.

"Kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami," kata Yaman Suryaman, Kepala Pusat Pengurangan Risiko Bencana dalam rilis yang diterima MapayBandung.com.

Baca Juga: Longsor Terjang Sumedang, Jalan Penghubung Tanjungsari-Rancakalong Sempat Tertutup Material

Apalagi, menurut Yaman, berdasarkan UU No 5 Tahun 1990, dalam 19 Ayat 1 bahwa Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam.

"Pelanggaran terhadap pasal 19 bisa berujung pada pidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sesuai pasal 40 ayat 1," tegasnya.

Baca Juga: dr. Ema Ungkap 9 Bahaya Tekanan Darah Tinggi Jika Dibiarkan, Bisa Mengancam Nyawa

Berikut tuntutan DRRC yang ditujukan pada pemerintah setempat:

1. Dengan alasan untuk perbaikan kawasan dan peningkatan ekonomi masyarakat sekitar maka pemerintah berkeinginan untuk merubah status kawasan tersebut dengan harapan bahwa selain perbaikan lingkungan di kawasan yang tidak bisa di lakukan jika statusnya masih Cagar Alam juga dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar kawasan dengan pemanfaatan kawasan untuk perekonomian.

Padahal perlu ditinjau pula berapa banyak masyarakat setempat yang bergantung ekonominya terhadap alam sekitarnya. Jangan sampai investasi dari pengusaha besar justru yang akan diuntungkan. Rasionalisasi tersebut terlihat masuk akal dan benar adanya tetapi tidak ada yang dapat menjamin bahwa dengan perubahan status kawasan CA menjadi TWA kawasan hutan akan menjadi lebih baik. Kami lebih melihat justru akan memperburuk kondisi kawasan dengan mudahnya masyarakat memanfaatkan kawasan hutan jika tanpa adanya penegakan hukum dan proses monitoring dan evaluasi yang ketat.

2. Belajar dari perubahan status kawasan CA Gunung Papandayan dan CA Kawah Kamojang, belum menunjukan perubahan signifikan dalam mengembalikan fungsi hutan CA sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 1990. Banjir dan longsor masih sering terjadi di dua tempat tersebut.

Baca Juga: Longsor Terjang Sumedang, Jalan Penghubung Tanjungsari-Rancakalong Sempat Tertutup Material

3. Kepentingan ekonomi jangan menjadi alasan untuk melakukan perubahan fungsi suatu kawasan karena jika tidak disertai dengan penegakan hukum, audit lingkungan, monitoring dan evaluasi maka yang akan terjadi justru akan semperparah keadaan hutan.

4. Jika ingin mengembalikan fungsi kawasan CA sebagaimana adanya, sebenarnya tidak perlu melakukan perubahan status kawasan CA tetapi dengan dibiarkan hutan apa adanya tanpa ada campur tangan manusia untuk melakukan kegiatan-kegiatan eksplorasi dan eksploitasi maka hutan dapat dengan sendirinya memperbaiki keadaan.

5. Bencana banjir dan longsor di kabupaten Garut faktor utama nya karena perubahan fungsi hutan/alih fungsi lahan di kawasan hulu yang salah satunya adalah kawasan Cagar Alam. Intensitas hujan yang tinggi hanyalah trigger yang dapat mengakibatkan banjir.

Jika kondisi hutan masih baik maka banjir dan longsor dapat diminimalisasi tetapi kondisi hari ini bahwa fungsi hutan sebagai zona untuk resapan air dan penyangga sudah mulai hilang karena tegakan sudah berkurang.

Baca Juga: Jadi Ketua DPW PPSI Jabar, Galih Santika Fadilah Kusuma Harap Pemerintah Peduli Pencak Silat

6. Penting dilakukan peninjauan kembali atas dua kawasan yang telah dirubah statusnya (CA Gunung Papandayan dan CA Kawah Kamojang) setelah tiga tahun ini perubahan signifikan apa yang telah berhasil dilakukan dalam rangka mengembalikan fungsi hutan. Jangan hanya dilihat dari aspek ekonomi karena seberapa besar pun peningkatan ekonomi yang dihasilkan dari perubahan kawasan tersebut akan menjadi sia-sia jika dampak dari bencana justru akan lebih besar dari apa yang didapatkan.

7. Kami tidak anti terhadap pembangunan, pertumbuhan penduduk dan meningkatnya kebutuhan untuk lapangan kerja dan perekonomian daerah bukan alasan untuk legitimasi atas perusakan kawasan Cagar Alam. Pembangunan yang baik adalah pembangunan yang didasari atas green economy juga yang berdasarkan dari sustainable development.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler