Tok! Jawa Barat Tetapkan UMP 2022 Sebesar Rp1,8 Juta, Ada Kenaikan Segini

22 November 2021, 09:21 WIB
Ilustrasi uang /pexels.com/Ahsanjaya

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan besaran upah minum provinsi (UMP) untuk tahun 2022.

Melalui Gubernur Jabar Ridwan Kamil, besaran UMP Jabar tahun 2022 telah ditetapkan yaitu sebesar Rp1.841.487,31.

Artinya, UMP Jabar 2022 naik 1,72 persen dari tahun ini.

UMP Jabar 2022 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/ Kep.717-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

UMP sendiri adalah upah minimum paling rendah yang ditetapkan setiap provinsi.

UMP akan menjadi modal dasar penghitungan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang menurut aturan paling lambat harus diumumkan pemda kabupaten/kota 30 November 2021.

"Batas akhir pengumunan UMP sejatinya 21 November 2021, namun karena tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur maka menurut aturan pengumumannya maju satu hari," ujar Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja, Sabtu 20 November 2021.

Baca Juga: Buya Yahya Sebut Rasulullah Lebih Takut oleh Orang Seperti Ini Dibanding Dajjal, Berikut Cirinya

Pada 15 November, Dewan Pengupahan melaksanakan rapat pleno membahas rekomendasi penyesuaian UMP kepada Gubernur. Namun serikat pekerja tidak hadir sehingga sesuai aturan rapat ditunda satu hari.

Kemudian pada 16 November, Dewan Pengupahan rapat pleno kedua dan kembali serikat pekerja tidak datang, sehingga tata tertib dapat dilanjutkan untuk mengambil keputusan.

Rapat pleno pengambilan keputusan tersebut dicatat dalam Berita Acara Nomor 561/014-BA/XI/Depeprov/2021 Depeprov Jawa Barat.

Keluar hasil bahwa batas atas upah UMK di Jabar adalah Rp3.540.015,32, sementara batas bawah 1.770.007,66 atau 50 persen dari batas atas.

Baca Juga: Wanita Wajib Tahu, Makan Ini Setiap Hari Wajah Jadi Lebih Cantik dan Awet Muda Kata dr. Zaidul Akbar

Dikarenakan UMP Jabar 2021 sebesar Rp1.810.351,36 atau masih di bawah batas bawah, maka UMP 2022 dinaikkan menjadi Rp1.841.487,31.

“Berdasarkan simulasi daerah tertinggi itu Karawang dan terendah Kabupaten Pangandaran. (Komposisinya) Masih hampir sama seperti tahun lalu,” sebut Setiawan.

Tahun lalu, UMK Karawang Rp4.798.312 dan terendah Kota Banjar Rp1.831.884.

UMP tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

Sementara pekerja di atas satu tahun mendapat gaji lebih tinggi berdasarkan Struktur Skala Upah yang harus ditetapkan didalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang hasil negosiasi dan kesepakatan antara pemberi kerja/perusahaan dan pekerja/ Serikat pekerja.

PP dan PKB ini berlaku setelah mendapat pengesahan dari pemerintah.

Baca Juga: Tanpa Tumbal Apapun, Inilah Proses Ritual Pesugihan Putih yang Disebut Bisa Lancarkan Rezeki

Formulasi perhitungan UMP menggunakan data pada tingkat provinsi masing-masing yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik dalam hal ini Badan Pusat Statistik.

Setelah BPS keluar dengan perhitungannya, maka data akan diserahkan ke Kementerian Tenaga Kerja lalu dikirimkan ke gubernur.

Sekda Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, penghitungan UMP 2022 ini yang pertama kali menggunakan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Disebutkan bahwa kebijakan upah tenaga kerja merupakan bagian dari program strategis nasional sehingga harus dijalankan sebaik-baiknya oleh kepala daerah.

Semuanya mengandung konsekuensi jika ada pihak yang tidak melaksanakan amanat undang-undang.

“Apabila kita tidak melaksanakan bisa kena sanksi. Gubernur tidak melaksanakan akan dikenai sanksi oleh menteri (Mendagri), apabila bupati/wali kota tidak melaksanakan akan disanksi gubernur. Saat ini Pemda Provinsi Jawa Barat sedang melaksanakan (amanat undang-undang),” ujar Setiawan.

Baca Juga: Seo Ye Ji Akan Comeback dalam Drama Eves Scandal, Mulai Syuting Bulan Ini

UMP 2022 Jabar mulai berlaku per 20 November 2021, sedangkan UMK akan berlaku 1 Januari 2022

Pengusaha berdasarkan PP 36/2021 dilarang mengajukan penangguhan UMK ketika tiba saatnya ditentukan pemda kabupaten/kota nanti.

“Pengusaha tidak dapat menangguhkan dan itu ada konsekuensi dan sanksi,” tegas Setiawan.***

Editor: Rian Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler