MAPAY BANDUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) telah menyiapkan sejumlah sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat melakukan mudik Lebaran 2021.
Sanksi tegas ini dilakukan demi mencegah aktivitas mudik dalam situasi pandemi virus corona atau Covid-19.
Dikutip dari laman resmi Pemprov Jabar, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengaku telah menyiapkan sejumlah sanksi bagi ASN yang melanggar aturan tersebut.
Baca Juga: Sinopsis Preman Pensiun 5, Senin 19 April 2021: Bubun Atur Strategi untuk Kuasai Terminal Lagi
"Saya ingatkan, ASN dilarang mudik, tidak ada alasan yang sifatnya pribadi. Bagi mereka yang melanggar, sanksi sudah disiapkan baik dari arahan pemerintah pusat maupun kebijakan dari gubernur," ucap Kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil.
Selain melarang aktivitas mudik, lanjut Kang Emil, pihak Pemprov Jabar juga mengimbau ASN untuk mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan.
Ia menyampaikan, ASN harus menjadi teladan dan contoh bagi masyarakat.
"Saya titip, namanya ASN itu teladan. Kalau negara sudah memutuskan (dilarang mudik), maka semua harus (taat), tidak boleh banyak alasan," lanjutnya.
Baca Juga: Jadwal Adzan Maghrib Wilayah Bandung Raya Hari Ini Minggu 18 April 2021
Baca Juga: Jadwal dan Link Streaming MotoGP Portugal yang Tayang Hari Ini di Trans 7
Kang Emil mengaku keputusan larangan mudik Lebaran 2021 ini tidaklah menyenangkan.
Namun menurutnya, keputusan ini dibuat demi kepentingan bersama yaitu mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 pada masa pandemi yang masih terjadi hingga saat ini.
Baca Juga: Hampir Salip Netflix, Layanan Video Amazon Prime Tembus 200 Juta Pengguna
Baca Juga: Atalia Praratya Istri Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Terkonfirmasi Positif Covid-19
"Saya kira yang terpenting adalah masyarakat mohon memahami ini keputusan yang tidak menyenangkan tapi demi keselamatan karena pandemi belum usai. Jangan sampai gara-gara kita memaksa mudik para lansia di kampung yang belum sempat tervaksin akhirnya menjadi korban keegoisan kita ingin memaksakan diri mudik," pungkasnya.***