Langgar Izin Tinggal, WNA di Bali Dideportasi ke Negara Asalnya

- 19 Februari 2024, 17:30 WIB
ILUSTRASI deportasi.*/REUTERS
ILUSTRASI deportasi.*/REUTERS /



BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial RNW dideportasi dari Indonesia akibat tidak mampu membayar denda setelah melanggar izin tinggal.

RNW tidak mampu membayar denda sebesar Rp15 juta dan membuatnya harus dideportasi ke negara asalnya.

Hal tersebut terungkap ketika RNW hendak meninggalkan Bali menuju Kamboja melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 24 Januari 2024.

Baca Juga: Pantas Sepi! Wilayah di Jabar Ini Memisahkan Diri dari Ciamis Bikin Populasi Penduduknya Sangat Sedikit

Ia lalu ditahan untuk diperiksa di Rudenim Denpasar setelah dalam pemeriksaan imigrasi diketahui izin tinggal RMW berakhir pada 9 Januari 2024 atau sudah melebihi 15 hari di wilayah Indonesia.

Sebelumnya, RMW tiba di Denpasar, Bali pada 11 November 2023 menggunakan fasilitas visa on arrival atau visa saat kedatangan.

Pria berusia 45 tahun ini melanggar Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyatakan WNA yang sudah habis masa berlaku izin tinggalnya dan masih ada di wilayah Indonesia kurang dari 60 hari dikenakan biaya beban.

Baca Juga: Jadwal Atraksi Barongsai di Mall Kota Bandung, Sabtu-Minggu, 24 dan 25 Februari 2024

Disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM RI mengatur tentang besaran biaya beban per hari sebesar Rp1 juta bagi WNA yang melebihi izin tinggal kurang dari 60 hari.*** (Naufal Aditya/JOB Training)

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x