MAPAY BANDUNG - Masyarakat yang memiliki kartu vaksinasi Covid-19 disebut bisa mengambil kompensasi dampak PPKM dari pemerintah sebesar Rp1 juta.
Kabar tersebut beredar di aplikasi perpesanan WhatsApp terutama di grup-grup.
Dalam pesan berantai tersebut disebutkan, masyarakat yang memiliki kartu vaksinasi Covid-19 sudah diperbolehkan mengambil kompensasi PPKM per 1 Agustus 2021.
Baca Juga: Link Pendaftaran Sentra Vaksinasi Kabupaten Bandung yang Digelar Sampai September
Untuk mengambil kompensasi itu, masyarakat diwajibkan mengecek nama dan NIK KTP melalui link https://s.id/ektp-covid19.
Berikut isi pesan berantai yang menyebutkan adanya kompensasi bagi masyarakat terdampak PPKM sebesar Rp1 juta:
Informasi :
Bagi yang sudah memiliki KARTU VAKSINASI sudah bisa mengambil kompensasi PPKM Per Tgl 1 AGUSTUS 2021 sebesar Rp. 1.000.000 untuk biaya # PPKM
Silakan cek apakah nama anda tercantum, dan cocokkan dengan NIK E-KTP anda melalui link berikut ini:
https://s.id/ektp-covid19
Baca Juga: dr. Zaidul Akbar Ungkap Sebab Lemahnya Imunitas Seseorang
Setelah ditelusuri tim redaksi MapayBandung.com, ternyata informasi mengenai adanya kompensasi bagi masyarakat terdampak PPKM adalah hoaks.