CEK FAKTA : Menteri PAN RB Terbitkan Surat Pengangkatan Tenaga Honorer?

23 Januari 2021, 12:54 WIB
Hoax surat mengatasnamakan Kemenpanrb /tangkapan layar menpan.go.id


MAPAY BANDUNG - Viral di media sosial Facebook terkait sebuah surat berisi edaran dari Menteri PANRB terkait pengangkatan Pegawai Honorer menjadi ASN tanpa melalui tahapan tes.

Pada surat edaran tersebut juga mencantumkan nama Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

Berikut narasi yang tersebar di media sosial facebook :

Baca Juga: Kalah Dua Set Langsung, Greysia Polii/Apriyani Rahayu Gagal ke Final Thailand Open 2021

Baca Juga: Ada Temuan Kasus Corona Baru, Gedung DPRD Kota Bandung Kembali 'Lockdown'

“MENTRI PENDAYAGUNAAN APARATUR SIPIL NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA

Nomor : 257/01/2021
Sifat. : Penting
Perihal.: Pengangkatan tenaga Honorer

Yth.

Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
Berdasarkan Hasil Keputusan Hasil Keputusan Rapat Bersama Komixi X DPR Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara memberikan kesempatan kepada tenaga Guru Honorer, Tenaga Administrasi, Penyuluh Pertanian dan Tenaga Honorer Kesehatan,Yang Umur 35 keatas. Untuk Diangkat Menjadi Pegawai Negeri Sipil. Tanpa Tes Bagi Yang Memenuhi Persyaratan. Untuk Lebih Jelasnya. Silahkan Konfirmasi Langsung Biro Perencanaan Kepegawaian BKN Pusat… dst.”

Baca Juga: Bertemu Ustadz Yusuf Mansur dan Gus Miftah, Ridwan Kamil Ingin Bangun Pesantren Tahfidz

Dilansir mapaybandung dari laman turnbackhoax, Sabtu 23 Januari 2021, informasi tersebut dibantah oleh Kepala Biro hukum, komunikasi, dan informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian.

Menurut Andi, surat sejenis juga sempat beredar pada tahun 2020. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menerima informasi, terlebih jika mengatasnamakan PANRB dan meminta sejumlah imbalan.

Baca Juga: Ini Dia Pelatih Baru Timnas Wanita Indonesia

Dengan demikian informasi yang beredar di Facebook terkait surat edaran dari Kementrian PANRB terkait pengangkatan Pegawai Honorer menjadi ASN tanpa melalui tahap seleksi tersebut tidak benar sehingga informasi tersebut masuk dalam kategori konten palsu.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: Turn Back Hoax

Tags

Terkini

Terpopuler