Pemkot Bandung Batasi Waktu Berjualan PKL di Malam Takbiran, Hanya Boleh Sampai Jam 23.00 WIB

- 2 April 2024, 17:30 WIB
Ilustrasi pedagang kaki lima (PKL).
Ilustrasi pedagang kaki lima (PKL). /Pixabay/tresiahoban3/

BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan imbauan resmi kepada para pedagang kaki lima (PKL) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.

Dalam imbauan tersebut dijelaskan terkait batasan waktu berjualan bagi para PKL di Kota Bandung, yang hanya diberi waktu maksimal hingga pukul 23.00 WIB untuk berjualan pada saat malam takbiran.

Baca Juga: 20 Hari Lagi! Warga Sumedang Bakal Punya Objek Wisata Baru di Dekat Bendungan Jatigede

“Demi keamanan dan ketertiban, kita tegaskan PKL hanya boleh beroperasi sampai pukul 23.00 WIB saat takbiran atau H-1 Idulfitri,” kata Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, dikutip MapayBandung.com dari Humas Kota Bandung, Selasa 2 April 2024.

Imbauan tersebut diterbitkan sebagai bagian dari upaya untuk menjaga ketenangan, ketertiban dan kebersihan saat malam takbiran di Kota Bandung.

Baca Juga: Dari Bau Mulut hingga Berketombe, Inilah 9 Tanda Saat Tubuh Asam Kata dr. Zaidul Akbar

“Selain menjaga ketertiban umum, kita juga membantu tugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung dalam menjaga kebersihan,” katanya.

Biasanya saat malam takbiran, banyak sampah yang menumpuk apalagi dalam keramaian. Maka dari itu, Bambang berharap kerja sama dari seluruh komponen masyarakat, termasuk pedagang kaki lima, untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.

Baca Juga: Sambut Lebaran 2024, Pemkot Bandung Siagakan Personel di Titik Macet hingga Area Wisata

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x