Baca Juga: UPDATE Daftar Harga Sembako di Jabar Sabtu 30 Maret 2024: Daging Sapi Rp120 Ribu/Kg, Cabe Rp55 Ribu
Imbauan ini juga mencakup larangan menyalakan petasan atau mercon, aksi balap liar dan konvoi yang dapat mengganggu ketertiban umum, terutama menjelang malam takbiran.
"Pesan ini sebagai upaya bersama untuk menjaga ketertiban dan ketentraman Kota Bandung," ucapnya.
Imbauan tersebut juga didasari oleh komitmen bersama dalam menjalankan Perda No. 9 tahun 2019 tentang trantibum, yang menjadi landasan hukum untuk menjaga ketertiban dan keamanan publik.
“Masyarakat dapat lebih memperhatikan perilaku yang mendukung terciptanya kondisi yang aman dan kondusif, serta menghindari tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” ujar Bambang.***