Jelang Lebaran, Ini Himbauan Pemkot untuk Warga Kota Bandung: Dilarang Konvoi di Malam Takbiran

- 31 Maret 2024, 16:15 WIB
Ilustrasi jalanan di Kota Bandung.
Ilustrasi jalanan di Kota Bandung. /MapayBandung.com/Instagram @bagusrachmadi

BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Jaga Kota Bandung tetap aman dan kondusif, ada beberapa imbauan yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kepada warganya.

Terutama saat bulan suci Ramadhan dan Lebaran tahun ini, Pemkot Bandung mengimbau warga untuk tidak melakukan sahur on the road (SOTR) hingga melakukan konvoi yang dapat mengganggu ketertiban umum, terutama menjelang malam takbiran.

Baca Juga: 'Mencerminkan Kesuksesan' Kata Pj Wali Kota Soal Pemkot Bandung Raih 63 Penghargaan

“Masyarakat diimbau untuk menjaga Kota Bandung tetap kondusif selama Ramadan, tidak melakukan hal yang dapat mengganggu ketertiban umum," kata Kepala Bakesbangpol Kota Bandung, Bambang Sukardi, dikutip MapayBandung.com dari Humas Kota Bandung, Minggu 31 Maret 2024.

Selain itu, Bambang juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberi uang kepada pengemis di jalanan. Menurutnya, warga yang ingin berdonasi lebih baik disalurkan melalui lembaga resmi.

Baca Juga: Terbaru, 4 Politisi Ini Punya Elektabilitas Tinggi Maju Cawalkot Bandung 2024 Kata Hasil Survei

"Salah satunya tidak memberi uang kepada pengemis di perempatan,” katanya.

“Misalnya pada lembaga amil zakat yang resmi, lembaga kesejahteraan sosial atau lembaga yang sudah memiliki izin pengumpulan uang dan barang (PUB),” ucap Bambang.

Terkait Sahur on The Road, ia menilai, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan gangguan terhadap lalu lintas dan keamanan.

Baca Juga: UPDATE Daftar Harga Sembako di Jabar Sabtu 30 Maret 2024: Daging Sapi Rp120 Ribu/Kg, Cabe Rp55 Ribu

Imbauan ini juga mencakup larangan menyalakan petasan atau mercon, aksi balap liar dan konvoi yang dapat mengganggu ketertiban umum, terutama menjelang malam takbiran.

"Pesan ini sebagai upaya bersama untuk menjaga ketertiban dan ketentraman Kota Bandung," ucapnya.

Imbauan tersebut juga didasari oleh komitmen bersama dalam menjalankan Perda No. 9 tahun 2019 tentang trantibum, yang menjadi landasan hukum untuk menjaga ketertiban dan keamanan publik.

“Masyarakat dapat lebih memperhatikan perilaku yang mendukung terciptanya kondisi yang aman dan kondusif, serta menghindari tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” ujar Bambang.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah