Merapat Sekarang! Ini Jadwal Penukaran Uang Baru di Bandung Hari Ini Sabtu 23 Maret 2024

- 23 Maret 2024, 07:30 WIB
Penukaran uang baru 2024 di Ponorogo, Pacitan, dan Magetan
Penukaran uang baru 2024 di Ponorogo, Pacitan, dan Magetan /vecteezy @miftachul_huda/

BRAGA, MAPAYBANDUNGCOM - Penukaran uang baru menjadi momen paling ditunggu menjelang datangnya Hari Raya Idul Fitri.

Kegiatan penukaran uang baru ini sekaligus ajang untuk membagikan THR kepada kerabat termasuk sanak famili.

Di Bandung terdapat jadwal penukaran uang baru yang bisa didatangi hari ini Sabtu 23 Maret 2024.

Baca Juga: Terungkap! Arti Mimpi Bertemu Ibu yang Sudah Meninggal, Segera Lakukan Ini

Masyarakat bisa mendatangi Halaman Parkir Bank Indonesia Jawa Barat di Jalan Braga Bandung untuk melakukan penukaran uang baru.

Jam operasional penukaran uang baru di Bandung ini dimulai pukul 08.30 - 12.00 WIB.

Sebelum mendatangi lokasi penukaran uang baru di Bandung, masyarakat wajib mendaftar terlebih dahulu di website www.pintar.bi.go.id.

Baca Juga: Ramp Check hingga Rekayasa Jalan Diterapkan Dishub Kota Bandung Jelang Mudik Lebaran 2024

Adapun syarat dan ketentuan penukaran uang sebagai berikut:

1. Uang Rupiah yang Dapat Ditukarkan:

- Pada saat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah sesuai ketersediaan di lokasi kas keliling yang dipilih.

- Jumlah penukaran uang Rupiah kertas maupun uang Rupiah logam yang dapat dipesan masyarakat mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang di lokasi kas keliling yang dipilih.

- Pengaturan jumlah penukaran uang Rupiah dipesan melalui kas keliling sebagai berikut:

a. Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.

Baca Juga: Buruan Daftar! Masih Ada Kuota Mudik Gratis Pemprov Jabar Tujuan Tasik dan Sukabumi

b. Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia.

c. Bank Indonesia dapat memberikan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat menggunakan uang Rupiah dalam berbagai jenis tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

2. Syarat Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling:

- Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

- Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

Baca Juga: Kasus DBD di Kota Bandung Tinggi, Pemkot Bentuk Tim Khusus

- Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

- Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:

- Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.

- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

- Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

- Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

- Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

Itulah informasi jadwal penukaran uang baru di Bandung hari ini Sabtu 23 Maret 2024.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah