Selain Pakai Cutter, Korban Tewas di Bandung Juga Sempat Dihantam Pakai Helm di Kepala dan Leher

- 19 Januari 2024, 09:30 WIB
Ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan /Pixabay/soumen82hazra/

BANDUNG WETAN, MAPAYBANDUNG.COM - Pria bernama Ersan Chirssandi (36 Tahun) warga Gang Kebon Pisang, Sumur Bandung, Kota Bandung tewas ditangan terduga pelaku Umar dan Aji, pada Rabu 17 Januari 2024 lalu.

Ersan dibunuh dengan keji menggunakan cutter, namun sebelum tewas terbunuh, korban sempat dihantam oleh kedua pelaku menggunakan helm dan gitar ukulele pada bagian kepala, wajah, dan leher.

Baca Juga: KRONOLOGI Pria Tewas Dibunuh Pakai Cutter di Jalan Tirtayasa Bandung, Ternyata Dikeroyok 2 Orang

"Telah terjadi tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang (pengeroyokan) dan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Jo 351 ayat 3 KUHP," kata Kapolsek Bandung Wetan, Kompol Danu Raditya Atmaja.

Masih dalam keterangan Kapolsek Bandung Wetan, pihaknya menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu tanggal 17 Januari 2024, sekitar Pukul 20.45 WIB di Depan mens Barber, Jalan Tirtayasa, Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung.

Baca Juga: Innalilahi, Bus Study Tour SMAN 1 Sidoarjo Kecelakaan, Coba Hindari Truk Lalu Terguling ke Parit Tol Ngawi

 

Kronologi

Pada Rabu 17 Januari 2024, sekira pukul 20.45 Wib di depan Mens Barber Jalan Tirtayasa telah terjadi tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Diduga dilakukan oleh pelaku Umar dan Aji terhadap korban Ersan Chirssandi dengan cara menganiaya korban dengan cutter, helm dan alat musik jenis ukulele pada bagian kepala, muka dan leher korban," tulis Kapolsek Bandung Wetan.

Baca Juga: Ingin Pemukiman Warga Bantaran Sungai di Bandung Direlokasi, Bey Machmudin Siapkan Rumah Susun Baru

Tak berselang lama, lanjut Kompol Danu Raditya Atmaja, kepolisian telah mengamankan seorang terduga pelaku pembunuhan berinsial A, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Sementara satu pelaku lainnya masih dilakukan pencarian.

"Telah diungkap dan dilakukan penangkapan oleh Sat Reskrim Polrestabes Bandung, salah satu terduga pelaku alias A bin AR dan sedang dalam pemeriksaan," tulisnya.

Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan, di mana akibat dari perbuatannya membuat korban mengalami luka ringan, luka berat, atau sampai menghilangkan nyawa korban dengan hukuman penjara paling lama dua belas tahun.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah