Sadis! Kronologi Pria di Bandung Tewas Dibunuh, Korban Dianiaya Pakai Pisau Cutter

- 18 Januari 2024, 15:00 WIB
Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi Pembunuhan /PRFMNEWS

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun. Pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan, dimana akibat dari perbuatannya membuat korban mengalami luka ringan, luka berat, atau sampai menghilangkan nyawa korban.***

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah