Lebih lanjut, Syamsul Maarif menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 41/2014, pelanggaran terhadap Pasal 91B dan Pasal 302 KUHP yang terkait dengan pemotongan anjing dengan cara yang menyakitkan dan kejam dapat dikenai sanksi hukum. Pelaku dapat dipidana selama 1-6 bulan dan denda sebesar Rp 1-5 Juta.***