Awas! Bey Machmudin Ungkap Sanksi Tegas Ini kepada Warga Bandung yang Gemar Jual Beli Anjing untuk Konsumsi

- 17 Januari 2024, 08:15 WIB
Hukuman bagi pelaku jual beli anjing untuk konsumsi diungkap pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin
Hukuman bagi pelaku jual beli anjing untuk konsumsi diungkap pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin /Pranidchakan Boonrom/Pexels

Lebih lanjut, Syamsul Maarif menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 41/2014, pelanggaran terhadap Pasal 91B dan Pasal 302 KUHP yang terkait dengan pemotongan anjing dengan cara yang menyakitkan dan kejam dapat dikenai sanksi hukum. Pelaku dapat dipidana selama 1-6 bulan dan denda sebesar Rp 1-5 Juta.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x