Awas! Bey Machmudin Ungkap Sanksi Tegas Ini kepada Warga Bandung yang Gemar Jual Beli Anjing untuk Konsumsi

- 17 Januari 2024, 08:15 WIB
Hukuman bagi pelaku jual beli anjing untuk konsumsi diungkap pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin
Hukuman bagi pelaku jual beli anjing untuk konsumsi diungkap pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin /Pranidchakan Boonrom/Pexels

Ia merespon kasus di Jawa Tengah baru-baru ini, di mana lima orang tersangka yang terlibat dalam penyiksaan 226 anjing berhasil ditangkap oleh Polrestabes Semarang.

Ia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait kegiatan ilegal semacam itu. Bey mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap temuan atau kecurigaan terkait perdagangan anjing ilegal, karena dari segi hukum, kegiatan semacam itu tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga: Reaksi Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Kalah 3-1 dari Irak di Piala Asia 2023: Kita Perlu Berbenah

Sementara itu Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) memberikan peringatan serius terkait bahaya mengonsumsi daging anjing bagi masyarakat.

Syamsul Maarif menjelaskan meskipun ada pandangan umum atau mitos di masyarakat mengenai manfaat kesehatan dari mengonsumsi daging anjing, tindakan tersebut memiliki risiko membawa penyakit yang serius seperti Rabies, E. coli, Salmonella spp, Kolera, dan Trichinellosis.

Beberapa alasan mengapa masyarakat terlibat dalam kegiatan mengonsumsi daging anjing antara lain terkait dengan faktor budaya, kepercayaan, serta mitos yang berkembang di masyarakat.

Baca Juga: Jangan Anggap Remeh! PT KAI Bakal Pidanakan Warga yang Ganggu Perjalanan Kereta Api

Selain itu, ada juga yang melibatkan aspek penggunaan daging anjing sebagai obat tradisional.

Adalah fakta bahwa di beberapa daerah di Indonesia, seperti Sulawesi Utara, Maluku, Yogyakarta, Solo, dan Sumatera Utara, mengonsumsi daging anjing telah menjadi bagian dari kultur dan budaya masyarakat setempat.

Meskipun demikian, Syamsul Maarif menekankan bahwa dilihat dari segi definisi pangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, daging anjing bukanlah bagian dari produk pangan karena tidak termasuk dalam sektor peternakan dan kehutanan.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x