Pemkot Bandung Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah, Dipakai untuk Bayar Belanja APBD

- 15 Januari 2024, 10:30 WIB
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meluncurkan kartu kredit pemerintah daerah (KKPD).
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meluncurkan kartu kredit pemerintah daerah (KKPD). /Humas Kota Bandung

BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, baru saja meluncurkan kartu kredit pemerintah daerah (KKPD), pada Kamis 11 Januari 2024 lalu. Fungsi dari KKPD ini diketahui dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD.

KKPD ini juga untuk menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efisien, serta memperoleh kesamaan pemahaman seluruh organisasi terkait pentingnya peningkatan digitalisasi.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Senin 15 Januari 2024

Selain itu, Penggunaan KPPD bertujuan untuk memudahkan pejabat pelaksana APBD untuk belanja barang jasa termasuk untuk belanja secara elektronik.

"Esensi dari KKPD yang pertama tentunya lebih akuntabel, transparan, lebih cepat, birokrasi tidak terlalu panjang, dan yang terpenting potensi kecurangan bisa kami minimalisir," kata Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Senin 15 Januari 2024.

Baca Juga: Alhamdulillah! Pembangunan LRT Bandung Raya Hubungkan Utara-Selatan, Lewat Rancamanyar Enggak?

Bambang mengatakan, penggunaan KKPD oleh pemerintah daerah sudah diwajibkan oleh pemerintah pusat dan akan didorong digunakan di seluruh perangkat daerah. Untuk tahap pertama penggunaan KKPD untuk 10 perangkat daerah sebagai proyek percontohan.

"Tahun ini tidak hanya 10 perangkat daerah, lebih dari itu perangkat daerah lainnya juga harus menerapkan hal yang sama," katanya.

Baca Juga: Biaya Proyek Capai Rp20T, Pembangunan LRT Bandung Raya Disiapkan untuk Dua Jalur Utara-Selatan

Maka, Bambang meminta agar penggunaan kartu kredit pemerintah ini dapat meningkatkan serapan anggaran. Selain itu, perangkat daerah yang menyelenggarakan KKPD ini harus mengawasi penggunaannya.

Dia juga menambahkan, dalam penggunaannya harus dapat melibatkan produk lokal terutama mengadakan belanja barang jasa.

"Termasuk melibatkan produk lokal dan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebagaimana yang diatur yang ada di dalam berbagai macam edaran yang sudah diterbitkan oleh pemerintah pusat," ucap Bambang Tirtoyuliono.***

 

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah