Baca Juga: Kurang dari 1x24 Jam, Polresta Bandung Berhasil Ciduk Ormas Keroyok Polisi di Banjaran
Atas perbuatannya, lanjut Kusworo, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP yaitu pengeroyokan, kemudian dilapisi dengan pasal 212 KUHP yaitu barang siapa melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat yang sah pada saat melaksanakan kedinasan.
"Jadi polisi tersebut melaksanakan tugas kedinasan yaitu melakukan peleraian dari suatu kegiatan yang mengancam gangguan keamanan. Berusaha untuk mendamaikan, berusaha untuk melerai, tapi justru menjadi korban pemukulan dari 5 pelaku ya bahkan sampai sudah terjatuh pun polisinya masih terus dilakukan pemukulan oleh para tersangka," ucapnya.
Keempat pelaku sudah ditahan, sedangkan satu orang yang kabur saat ini sedang dicari oleh polisi dan sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Satu pelaku lagi masih dicari, dan kami sudah buat ke dalam daftar pencarian orang, yaitu atas nama Ujang alias Kanteng. Ini pekerjaannya buruh usia 54 tahun beralamat di Kampung Tanjungsari, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung," ujar Kusworo.***