Hari Ini Libur, Buruh Siap Turun Lagi 27-28 Desember 2023 Ini Agendanya

- 21 Desember 2023, 08:45 WIB
Beberapa rombongan buruh dari Cimahi terlihat di Pasteur mengarah ke Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis 14 Desember 2023.
Beberapa rombongan buruh dari Cimahi terlihat di Pasteur mengarah ke Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis 14 Desember 2023. /BUDI SATRIA/PRFM

Baca Juga: KEREN! Ini Asal Usul Nama Jembatan Pasupati Bandung, Ternyata Berasal dari Arti Tersembunyi Ini

Tuntutan

Tuntutan pertama, buruh menolak besaran kenaikan UMP dan UMK Tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Jawa Barat dan menuntut Pj Gubernur jawa Barat untuk melakukan revisi tentang besaran kenaikan UMP dan UMK 2024 dengan nilai kenaikan sebesar 15% dari nilai UMP dan UMK 2023.

Tuntutan kedua, buruh menuntut Pj Gubernur Jawa Barat untuk menerbitkan Surat Keputusan tentang upah untuk buruh/pekerja yang masa kerjanya sudah 1 (satu) tahun atau lebih (upah untuk buruh/pekerja yang masa kerjanya 1 tahun ke atas) dengan nilai kenaikan sebesar 7,12% sampai dengan 14% dari UMK yang berlaku.

Tuntutan ketiga, buruh menolak Omnibus Law Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 beserta aturan turunannya termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x