Berlaku 1 Januari 2024 Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Daftar KTP dan KK, Berikut Daftar Agen di Kota Bandung

- 19 Desember 2023, 20:05 WIB
Pembelian gas elpiji 3Kg diwajibkan mendaftar menggunakan KTP dan KK mulai 1 Januari 2024
Pembelian gas elpiji 3Kg diwajibkan mendaftar menggunakan KTP dan KK mulai 1 Januari 2024 /Antara/Harviyan Perdana Putra/

 

MAPAY BANDUNG -  Mulai Senin 1 Januari 2024, pembelian gas LPG tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan bagi masyarakat yang sudah mendaftarkan KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Sementara itu bagi pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata di pangkalan atau agen, dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi.

Kebijakan ini diungkap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji. Menurutnya langkah ini tidak bermaksud untuk membuat masyarakat kerepotan. Inovasi dilakukan sebagai upaya untuk pelaksanaan transformasi distribusi LPG 3 Kg yang tepat sasaran.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Dilaporkan Naik, Nakes di Bandung Kembali Divaksin

Mulai 1 Januari 2024, kebijakan ini diterapkan agar subsidi dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat yang tidak mampu atau miskin.

Oleh karena itu, bagi masyarakat tidak mampu yang belum terdaftar, diharapkan untuk segera melakukan pendataan sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg.

Masyarakat pun tidak usah khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan data yang terdaftar dijamin aman.

Baca Juga: FANTASIS! Ini Harta Kekayaan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang Terjaring OTT KPK

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x