Berdasarkan aturan bahwa di bantaran sungai tidak boleh ada bangunan apalagi di daerah aliran sungai.
"Nanti kita akan lihat spesifikasi teknis dari Diskar PB kalau memang ternyata bangunan itu harus dirubuhkan dan mengganggu bangunan di sebelah baratnya harus dirubuhkan," jelasnya.
Baca Juga: 3 Pemain Calon Pengganti I Putu Gede di Persib, Bojan Hodak Beri Bocoran
Usai meninjau lokasi kirmir longsor, Pj. Wali Kota Bandung dan Kadiskar PB didampingi Camat Cibeunying Kidul dan Lurah Pasirlayung berkunjung ke keluarga korban longsor terebut. Dia pun mengucapkan belasungkawa dan memberikan santunan.***