MAPAY BANDUNG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat menegaskan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti tidak akan lagi menerima sampah tercampur mulai 1 Januari 2024 mendatang.
Kebijakan ini diambil sebab TPA Sarimukti sudah tidak memungkinkan untuk menerima sampah organik dan anorganik pasca kebakaran beberapa waktu lalu.
"Kabupaten/kota sudah tidak boleh buang sampah organik. Mulai 1 Januari 2024, kalau masih masuk (ke TPA Sarimukti) kita suruh balik truknya," kata Kepala DLH Jabar, Prima Mayaningtyas, yang dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Selasa 14 November 2023.
Baca Juga: 7 Bus Listrik Trans Metro Pasundan Resmi Beroperasi, Layani Rute Koridor 4 di Kota Bandung
Saat ini, DLH Jabar masih memberlakukan masa transisi sebagai persiapan kebijakan penolakan jenis sampah organik masuk ke TPA Sarimukti.
Maka DLH Jabar berharap kerja sama dari seluruh pihak, baik pemerintah daerah di kawasan Bandung Raya, serta masyarakat, untuk bersama-sama mengurangi dan memilah sampah.