Disdagin Kota Bandung Belum Terima Keluhan Pedagang Soal Penurunan Omzet

- 28 September 2023, 16:30 WIB
Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah di Kantor TP PKK Kota Bandung, Senin 20 Februari 2023.
Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah di Kantor TP PKK Kota Bandung, Senin 20 Februari 2023. /Diskominfo Kota Bandung

 

MAPAY BANDUNG - Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah mengatakan, pihaknya belum menerima keluhan dari para pedagang di kawasan trade center seperti ITC, Pasar Andir juga Pasar Baru terkait mengalami penurunan omzet.

 

Beberapa trade center itu disebutnya dikelola oleh Perumda Pasar, sehingga pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu.

Jangan sampai kata dia, jika ada penurunan omzet, dikaitkan dengan TikTok Shop yang saat ini sudah ditutup pemerintah.

"Sementara ini belum ada (keluhan) karena perlu diluruskan. Tapi beberapa trade center yang mengalami penutupan seperti ITC, Pasar Andir dan Pasar Baru dikelola Perumda pasar. Kita koordinasi penyebabnya. Sehingga jangan disalahkan soal TikTok shop, mungkin ada faktor lain," bebernya, Kamis 28 September 2023.

Baca Juga: Pantas Jadi Favorit Wisata Orang Bandung, 3 Kecamatan Ini Jadi Daerah Tersepi di Kabupaten Bandung

Elly menyebut Pemerintah Kota Bandung mendukung upaya pemerintah pusat dalam pengawasan pelaku usaha menggunakan media elektronik.

Hal itu sejalan dengan isu yang beredar yakni media sosial yang menjadi alat transaksi jual beli.

"Kami di daerah mengikuti (aturan pusat), karena ada aturan tegas bahwa platform media sosial dengan media ekonomi itu dipisah," kata Elly.

Elly mengungkapkan, memang sudah seharusnya media ekonomi atau social commerce tidak beroperasi di media sosial, tetapi marketplace khusus untuk transaksi jual beli.

"Sudah sejalan itu memang media ekonomi seperti Shopee atau Tokopedia itu tidak pada medsos. Jadi tegas, kalau TikTok ini medsos iya, ekonomi iya. Parahnya lagi produsen yang besar ikut turun. Itu membanting pada pelaku ekonomi," ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menegaskan bahwa social commerce hanya boleh untuk mempromosikan produk.

Baca Juga: KLIK Link Live Streaming Timnas U24 Indonesia vs Uzbekistan Asian Games 2022 yang Sedang Berlangsung

 

Dalam aturan baru, pemerintah secara tegas melarang social commerce seperti Tik Tok Shop, Instagram hingga Facebook untuk melakukan transaksi jual beli.

Pemerintah resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 50 tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Dengan demikian, pemerintah akan memisahkan media sosial dengan social commerce.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah