Plh Walikota Bandung Ema Sumarna Ajak Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Jelang HUT RI ke 78

- 2 Agustus 2023, 18:30 WIB
Ilustrasi pengibaran bendera merah putih untuk perayaan HUT Kemerdekaan 17 Agustus.
Ilustrasi pengibaran bendera merah putih untuk perayaan HUT Kemerdekaan 17 Agustus. /Diskominfo Kota Bandung/

MAPAY BANDUNG - Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna mengajak masyarakat Kota Bandung untuk mengibarkan bendera merah putih dalam rangka HUT RI ke 78 pada 17 Agustus 2023.

Ema Sumarna mengatakan warga Kota Bandung bisa mulai mengibarkan bendera merah putih jelang HUT RI ke 78 mulai 1 Agustus 2023.

Menurut Ema Sumarna pengibaran bendera merah putih menjadi simbol partisipasi masyarakat dalam menyemarakkan HUT RI ke 78.

 

Baca Juga: Link Live Streaming Liverpool Vs Bayern Munchen di TVRI Pukul 18.30 WIB Gratis Langsung Klik

"Sesuai surat edaran, seluruh ASN dan masyarakat, mulai 1-31 Agustus kita wajibkan mengibarkan bendera satu tiang penuh," kata Ema di Balai Kota Bandung, Selasa 1 Agustus 2023.

Selain itu Ema Sumarna pun mengingatkan kepada seluruh ASN Pemkot Bandung untuk bersama mengajak masyarakat terutama di lingkungan tempat tinggalnya untuk bersama mengibarkan bendera merah putih.

"Pemerintah kota hari ini di depan kantor walikota kita kibarkan bendera satu bulan penuh. Saya minta para ASN di Lingkungan Pemkot Bandung agar masyarakat diinformasikan agar semua mengibarkan bendera," ungkapnya.

 

Baca Juga: BERITA POPULER HARI INI: Persib Tunggak Bayar Sewa Lapang Sidolig, Dispora Beri Penjelasan

Masyarakat bisa menggunakan logo HUT ke-78 RI dan desain turunannya dengan merujuk pada pedoman yang bisa diunduh di www.setneg.go.id. Masyarakat juga dihimbau untuk memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dan hiasanya lainnya.

Penggunaan logo HUT ke-78 RI bisa dimaksimalkan ke dalam berbagai bentuk media seperti tampilan situs, media sosial. dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan, produk, souvenir, media publikasi cetak, dan lainnya.

Berikut aturan Pemasangan Bendera Merah Putih:

 

Baca Juga: Tegas! Persib Bantah Tunggak Uang Sewa Stadion Sidolig: Hanya Persoalan Mekanisme

Sesuai dengan Pasal 7 dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, berikut adalah aturan-aturan tentang pemasangan bendera merah putih yang tepat:

1. Pemasangan dan pengibaran dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga tenggelam.
2. Dalam kondisi tertentu, pemasangan atau pengibaran bendera bisa dilakukan pada malam hari.
3. Bendera merah putih dikibarkan pada setiap peringatan hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2023. Pengibaran dilakukan oleh warga negara di rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan lainnya.
4. Warga yang tidak mampu membeli bendera merah putih berhak mendapatkan bendera dari pemerintah daerah.
5. Pengibaran dilakukan juga pada hari-hari besar nasional atau peristiwa penting lainnya

 

Baca Juga: Film John Wick Tayang Jam Berapa? Simak Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini Rabu 2 Agustus 2023

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan terhadap Bendera Merah Putih:

Selain kewajiban mengibarkan bendera merah putih pada 17 Agustus, berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, warga Indonesia pun dilarang melakukan beberapa hal ini terhadap bendera merah putih, yakni:

1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, hingga melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, atau merendahkan kehormatan bendera.
2. Memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial.
3. Mengibarkan merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera merah putih.
5. Memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera.***

Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah