Baca Juga: BERITA POPULER HARI INI: Persib Tunggak Bayar Sewa Lapang Sidolig, Dispora Beri Penjelasan
Masyarakat bisa menggunakan logo HUT ke-78 RI dan desain turunannya dengan merujuk pada pedoman yang bisa diunduh di www.setneg.go.id. Masyarakat juga dihimbau untuk memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dan hiasanya lainnya.
Penggunaan logo HUT ke-78 RI bisa dimaksimalkan ke dalam berbagai bentuk media seperti tampilan situs, media sosial. dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan, produk, souvenir, media publikasi cetak, dan lainnya.
Berikut aturan Pemasangan Bendera Merah Putih:
Baca Juga: Tegas! Persib Bantah Tunggak Uang Sewa Stadion Sidolig: Hanya Persoalan Mekanisme
Sesuai dengan Pasal 7 dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, berikut adalah aturan-aturan tentang pemasangan bendera merah putih yang tepat: