Plh Walikota Bandung Ema Sumarna Ajak Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Jelang HUT RI ke 78

- 2 Agustus 2023, 18:30 WIB
Ilustrasi pengibaran bendera merah putih untuk perayaan HUT Kemerdekaan 17 Agustus.
Ilustrasi pengibaran bendera merah putih untuk perayaan HUT Kemerdekaan 17 Agustus. /Diskominfo Kota Bandung/

 

Baca Juga: BERITA POPULER HARI INI: Persib Tunggak Bayar Sewa Lapang Sidolig, Dispora Beri Penjelasan

Masyarakat bisa menggunakan logo HUT ke-78 RI dan desain turunannya dengan merujuk pada pedoman yang bisa diunduh di www.setneg.go.id. Masyarakat juga dihimbau untuk memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dan hiasanya lainnya.

Penggunaan logo HUT ke-78 RI bisa dimaksimalkan ke dalam berbagai bentuk media seperti tampilan situs, media sosial. dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan, produk, souvenir, media publikasi cetak, dan lainnya.

Berikut aturan Pemasangan Bendera Merah Putih:

 

Baca Juga: Tegas! Persib Bantah Tunggak Uang Sewa Stadion Sidolig: Hanya Persoalan Mekanisme

Sesuai dengan Pasal 7 dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, berikut adalah aturan-aturan tentang pemasangan bendera merah putih yang tepat:

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah