Diberitakan sebelumnya, sidang dugaan suap pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, baru saja digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (31/7).
Sidang tersebut dihadiri saksi dengan terdakwa Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto.
Baca Juga: Berkas Perkara Gratifikasi Dinyatakan Lengkap, KPK Sebut Rafael Alun Segera Disidang
Dalam keterangan saksi Shynto Hutabarat, ada dugaan aliran uang suap miliaran rupiah yang terjadi di proyek jalur kereta api wilayah Jawa Barat, yang mengalir hingga ke PT KAI Daop 2 Bandung.
Shynto Hutabarat yang diperiksa sebagai saksi dalam sidang tersebut, merupakan PPK yang menangani proyek peningkatan jalur KA Lampegan-Cianjur.
Selain terdakwa Dion Renato, suap kepada Shynto yang juga tersangka dalam tindak pidana yang sama tersebut juga diberikan oleh Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat Fan seorang pengusaha bernama Zulfikar Fahmi.***
________________________________________
Ikuti berita terbaru lainnya dengan mengikuti artikel MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI.