Bikin Laporan Palsu Karena Ingin Laptop baru, Mahasiswa di Bandung Terancam 1 Tahun Penjara

- 20 Juli 2023, 20:15 WIB
YS (21) saat diperlihatkan dalam rilis kasus yang dipimpin Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo Kamis, 20 Juli 2023.
YS (21) saat diperlihatkan dalam rilis kasus yang dipimpin Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo Kamis, 20 Juli 2023. /Budi Satria/prfmnews



MAPAY BANDUNG - Seorang mahasiswa berinisial YS (21) terancam pidana 1 tahun 4 bulan penjara setelah dikenakan Pasal 220 KUHP tentang pembuatan laporan palsu.

YS terancam pidana lantaran nekat membuat laporan palsu kepada jajaran Polresta Bandung

Dia mengaku sebagai korban pembegalan dan laptopnya dicuri pada 18 Juli 2023 lalu.

Padahal itu semua hanya akal-akalan YS, karena ingin dibelikan laptop baru setelah laptopnya digadaikan. 

 

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan, YS nekat membuat laporan palsu sebagai korban pembegalan sebab tak bisa membayar utang ke tempat menggadaikan barang.

"Jadi punya utang yang bersangkutan menggadaikan laptopnya kemudian pada tanggal 12 Juli harusnya menebus, tapi gak punya uang sehingga harus mengikhlaskan laptop, dan meng-skenariokan ini supaya bisa minta lapotop kembali ke orangtuanya," sebut Kusworo di Mapolresta Bandung hari ini Kamis, 20 Juli 2023.

Baca Juga: Langsung Debut! Pengganti Luis Milla Sesumbar Bisa Kalahkan PSM: Buktikan di Pertandingan

Kusworo menambahkan, YS menggadaikan laptopnya sebesar Rp1,4 juta untuk berbagai kebutuhan.

Pembuatan laporan palsu ini terbongkar usai penyidik Sat Reskirm Polresta Bandung melakukan rangkaian pendalaman dan tak menemukan fakta atas laporan yang dibuat YS tersebut.

"Jadi dari hasil penyelidikan dicocokan dengan keterangan saksi dengan alibi, dengan sarana teknologi informasi dapat disimpulkan bahwa tidak ada ini (pembegalan)," sebut Kusworo.

Akhirnya YS pun mengakui bahwa dia memang sengaja membuat laporan palsu demi bisa meminta laptop baru kepada orangtuanya usai laptop lamanya digadaikan dan tak bisa ditebus.

"Mengakui membuat laporan palsu, berbohong karena yang bersangkutan memiliki utang dan laptopnya ini digadaikan," sebutnya.

Baca Juga: Begini Alasan Kenapa Kota Bandung Sudah Musim Kemarau Tapi Suhunya Malah Makin Dingin

Artikel ini sebelumnya telah tayang di prfmnews.id dengan judul "Tak Mampu Bayar Utang, Mahasiswa ini Nekat Bikin Laporan Palsu Jadi Korban Begal".

 

Kusworo pun mengingatkan kepada masyarakat agar tidak membuat laporan palsu karena hal itu dapat merugikan banyak orang.

Menurut dia, setiap laporan yang masuk ke kepolisian penyidik pasti akan melakukan rangkaian penyidikan dengan menggunakan uang negara.

"Uang negara jadi hilang dengan cuma-cuma karena adanya laporan palsu," sebutnya.

Selanjutnya, proses penyidikan pada kasus lain pun menjadi terganggu karena ada laporan yang baru masuk tersebut.*** (Rifki Abdul Fahmi/prfmnews.id)

Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah