Baca Juga: Wanita di Bandung Jadi Penganiayaan Mantan Suaminya, Polisi Tengah Dalami Kasus
Terdakwa dipidana dengan pidana denda Rp250.000 subsider 1 bulan kurungan.
Dengan barang bukti cat semprot kaleng sebanyak 11 kaleng berbagai merk, dan 3 buah spidol disita. Terdakwa juga diperintahkan membayar biaya perkara Rp2.000.
Terdakwa terbukti melakukan pelanggaran 19 ayat (1) jo. Ps. 21 ayat (1) huruf c Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.
Mujahid menegaskan, akan terus melakukan tindakan penertiban vandalisme guna memberikan efek jera.***
_____________________________________
Ikuti berita terbaru lainnya dengan mengikuti artikel MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI.