Tindak Tegas Vandalisme, Satpol PP dan Tim Prabu Kota Bandung Seret Pelaku ke Meja Hijau

- 16 Juli 2023, 13:30 WIB
Tindak Tegas Vandalisme, Satpol PP dan Tim Prabu Kota Bandung Seret Pelaku ke Meja Hijau
Tindak Tegas Vandalisme, Satpol PP dan Tim Prabu Kota Bandung Seret Pelaku ke Meja Hijau /Humas Kota Bandung/

Baca Juga: Wanita di Bandung Jadi Penganiayaan Mantan Suaminya, Polisi Tengah Dalami Kasus

Terdakwa dipidana dengan pidana denda Rp250.000 subsider 1 bulan kurungan.

Dengan barang bukti cat semprot kaleng sebanyak 11 kaleng berbagai merk, dan 3 buah spidol disita. Terdakwa juga diperintahkan membayar biaya perkara Rp2.000.

Terdakwa terbukti melakukan pelanggaran 19 ayat (1) jo. Ps. 21 ayat (1) huruf c Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.

Mujahid menegaskan, akan terus melakukan tindakan penertiban vandalisme guna memberikan efek jera.***

_____________________________________

Ikuti berita terbaru lainnya dengan mengikuti artikel MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI.

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x