Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Minggu 4 Juni 2023, Ada Thailand Open 2023 di Jam Ini
Kemudian, warga juga dilarang membawa hewan peliharaan, semua jenis hewan tanpa terkecuali.
Kendaraan bermotor, becak dan delman dilarang memasuki kawasan CFD, kecuali aktivitas emergency.
Dilarang membawa senjata tajam, miras dan narkotika, psikotoprika dan zat adiktif.
Baca Juga: 5 Rumah Sakit Tertua di Bandung, Nomor 2 Nggak Nyangka
Wajib menjaga tingkat kebisingan suara musik dan radio, tidak melebihi ambang batas maksimal 120 dB, hingga dilarang membagikan brosur atau flyer.***
Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.