Simak Jadwal CFD di Dago Bandung Minggu Ini, Parkir Motor dan Mobil Bakal Diarahkan ke Tempat Ini

- 2 Juni 2023, 15:30 WIB
Pemerintah Kota Bandung kembali menggelar Car Free Day (CFD) di kawasan Dago, mulai Minggu 4 Juni 2023.
Pemerintah Kota Bandung kembali menggelar Car Free Day (CFD) di kawasan Dago, mulai Minggu 4 Juni 2023. /Humas Kota Bandung

MAPAY BANDUNG - Berikut ini adalah jadwal Car Free Day (CFD) yang bakal digelar di Jalan Ir H. Djuanda (Dago), pada Minggu 4 Juni 2023.

CFD Dago akan digelar mulai pukul 06.00-10.00 WIB, artinya, ada durasi selama 4 jam yang bisa dimanfaatkan warga Kota Bandung untuk dapat menikmati Minggu pagi.

Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, juga telah menyiapkan beberapa hal terkait pelaksanaan CFD Dago, termasuk di antaranya adalah soal lokasi parkir kendaraan.

Baca Juga: CFD Dago Bandung Kembali Dibuka, Berapa Jam Warga Bisa Nikmati Kawasan Bebas Kendaraan di Minggu Ini?

Jadwal

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, CFD Dago akan digelar kembali pada Minggu 4 Juni 2023, mulai pukul 06.00-10.00 WIB.

Kawasan bebas kendaraan ini mulai dilaksanakan di Jalan Ir H. Djuanda, dari Simpang Dayang Sumbi hingga Simpang Cikapayang.

Baca Juga: Wilujeng Sumping! Persib Umumkan Pemain Lokal Rp1,74 Miliar Ini Sudah Tiba di Bandung

Tidak dibuka setiap minggu

CFD Dago diketahui tidak akan digelar setiap minggunya oleh Pemkot Bandung, melainkan bakal digelar pada minggu kesatu dan ketiga.

"Sudah disekapakati pelaksanaan CFD setiap bulannya pada minggu kesatu dan minggu ketiga. Jadi sebulan itu 2 kali," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Asep Kuswara.

 

Baca Juga: 3 Kecamatan Tersepi di Kota Bandung, Nomor 1 Bukan Cinambo Tapi....

Tata tertib

Dilansir MapayBandung.com dari Humas Bandung, Jumat 2 Juni 2023, adapun tata tertib CFD Dago di antaranya:

- Dilarang beraktivitas perdagangan promosi, di daerah Ruang Milik Jalan (Rumija).
- Dilarang membawa hewan peliharaan, semua jenis hewan tanpa terkecuali.
- Kendaraan bermotor, becak dan delman dilarang memasuki kawasan CFD, kecuali aktivitas emergency.

- Dilarang membawa senjata tajam, miras dan narkotika, psikotoprika dan zat adiktif.
- Wajib menjaga tingkat kebisingan suara musik dan radio, tidak melebihi ambang batas maksimal 120 dB.
- Dilarang membagikan brosur atau flyer.

Baca Juga: Bukan Masjid di Unisba, Ini Masjid Paling Tua di Kota Bandung Bagian Utara, Dibangun Oleh Arsitek Gereja

Lokasi parkir

Bagi masyarakat yang membawa kendaraan, jangan khawatir. Ada beberapa kantong parkir yang sudah disediakan di kawasan tersebut.

Untuk kantong parkir, Jalan Dayang Sumbi, untuk motor mampu menampung 200 kendaraan, mobil menampung 10 kendaraan.

Jalan Teuku Umar, motor sebanyak 300 kendaraan dan mobil menampung 10 kendaran. Jalan Hasanudin, motor sebanyak 200 kendaraan dan mobil sebanyak 15 kendaraan.

Jalan Ganesha, untuk motor sebanyak 200 kendaraan dan mobil sebanyak 15 kendaran.

Kawasan Cikapayang, motor sebanyak 200 kendaraan dan mobil tidak ada kantong parkir.***

___________________________________

Ikuti berita terbaru lainnya dengan mengikuti artikel MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI.

 

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x