Baca Juga: 3 Kecamatan Tersepi di Kota Bandung, Nomor 1 Bukan Cinambo Tapi....
Tata tertib
Dilansir MapayBandung.com dari Humas Bandung, Jumat 2 Juni 2023, adapun tata tertib CFD Dago di antaranya:
- Dilarang beraktivitas perdagangan promosi, di daerah Ruang Milik Jalan (Rumija).
- Dilarang membawa hewan peliharaan, semua jenis hewan tanpa terkecuali.
- Kendaraan bermotor, becak dan delman dilarang memasuki kawasan CFD, kecuali aktivitas emergency.
- Dilarang membawa senjata tajam, miras dan narkotika, psikotoprika dan zat adiktif.
- Wajib menjaga tingkat kebisingan suara musik dan radio, tidak melebihi ambang batas maksimal 120 dB.
- Dilarang membagikan brosur atau flyer.
Lokasi parkir
Bagi masyarakat yang membawa kendaraan, jangan khawatir. Ada beberapa kantong parkir yang sudah disediakan di kawasan tersebut.
Untuk kantong parkir, Jalan Dayang Sumbi, untuk motor mampu menampung 200 kendaraan, mobil menampung 10 kendaraan.
Jalan Teuku Umar, motor sebanyak 300 kendaraan dan mobil menampung 10 kendaran. Jalan Hasanudin, motor sebanyak 200 kendaraan dan mobil sebanyak 15 kendaraan.
Jalan Ganesha, untuk motor sebanyak 200 kendaraan dan mobil sebanyak 15 kendaran.