FIX! CFD Dago Buka Lagi, Pemkot Minta Masyarakat Patuhi Hal Ini

- 1 Juni 2023, 16:15 WIB
Seorang warga beraktivitas olahraga di Jalan Ir H Djuanda Dago yang lenggang November 2022 lalu. Plh Walikota Bandung Ema Sumarna berjanji segera keluarkan izin pelaksanaan CFD Dago dan CFN Asia Afrika.
Seorang warga beraktivitas olahraga di Jalan Ir H Djuanda Dago yang lenggang November 2022 lalu. Plh Walikota Bandung Ema Sumarna berjanji segera keluarkan izin pelaksanaan CFD Dago dan CFN Asia Afrika. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

 

MAPAY BANDUNG - Car Free Day (CFD) Dago Kota Bandung kembali digelar. Kawasan bebas kendaraan ini mulai dilaksanakan di Jalan Ir H. Djuanda, dari Simpang Dayang Sumbi hingga Simpang Cikapayang pada Minggu 4 Juni 2023 pukul 06.00-10.00 WIB.

"Sudah disekapakati pelaksanaan CFD setiap bulannya pada minggu kesatu dan minggu ketiga. Jadi sebulan itu 2 kali. Kami sudah rapat dengan Koramil, Polsek, Polres, Kecamatan dan Kelurahan," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional, Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara.

Ia mengungkapkan, adapun tata tertib CFD di antaranya, masyarakat tidak diperbolehkan beraktivitas perdagangan promosi, di daerah Ruang Milik Jalan (Rumija). Dilarang membawa hewan peliharaan semua jenis hewan tanpa terkecuali.

Selain itu, lanjut Asep, kendaraan bermotor, becak dan delman tidak diperbolehkan memasuki kawasan CFD, terkecuali aktivitas emergency.

Baca Juga: Hati-hati Cemas Bisa Turunkan Imun Tubuh! Atasi Segera dengan Cara Ini Kata dr. Zaidul Akbar

"Kita prioritaskan seandainya ada emergency. Seperti ambulance karena ada rumah sakit di kawasan CFD," ujarnya.

Dalam tata tertib dijelaskan, masyarakat tidak diperbolehkan membawa senjata tajam, minuman keras dan narkotika, psikotoprika dan zat adiktif di kawasan CFD. Masyarakat diwajibkan menjaga kebersihan, keindahan, ketertiban dan ketentraman.

"Di kawasan ini pun wajib menjaga tingkat kebisingan suara musik dan radio dengan tidak melebihi ambang batas yang telah ditetapkan maksimal 120 dB," tuturnya.

Asep menegaskan, masyarakat dilarang membagikan brosur atau flyer.

Baca Juga: Satpol PP Tertibkan 3 Reklame Ilegal di Kota Bandung

"Ini akan menyebabkan tumpukan menjadi sampah, seperti cicilan motor dan sebagainya, itu tidak boleh," tegas Asep.

Menurutnya, CFD bisa dilakukan secara berkala sesuai dengan hasil evaluasi bersama instansi terkait.

"Jadi CFD itu bisa dilakukan secara berkala sesuai dengan hasil evaluasi instansi terkait. Itu akan dievaluasi, kekurangannya dimana, perlu analisa agar kedepannya CFD lebih baik," tutur Asep.

Baca Juga: Jaraknya 48 Km dari Kota Bandung, Ini Tempat Wisata Paling Dingin di Jawa Barat

Asep menegaskan, jika ada yang melanggar mulai dari membawa hewan, berdagang hingga pemberian brosur, maka akan ditertibkan oleh petugas sesuai tugas, pokok dan fungsinya.

"Jika ada yang melanggar akan ditindak. Kami kolaborasi koordinasi dengan jajaran TNI Polri hingga Satpol PP. Kalau ada hal yang melanggar kami tertibkan sesuai tupoksinya," tutur Asep.

Ia berharap, pelaksaan CFD kali ini berjalan optimal, sehingga masyarakat mampu mengikuti tata tertib yang sudah ditentukan.

"Di Kota Bandung ini sudah 3 tahun tidak ada CFD. Diharapkan masyarakat bisa ikut serta mengikuti aturan yang berlaku. Kami salah satunya memberikan edukasi, tujuannya CFD itu mengurangi polusi udara dan kemacetan. Selain itu, interaksi sosial masyarakat lebih terjalin, memotivasi pejalan kaki, hingga kegiatan olahraga," tuturnya.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x