Dishub Cimahi Gembok 9 Kendaraan yang Parkir Liar, Satu Kendaraan Kena Diderek

- 17 Mei 2023, 18:21 WIB
Petugas gabungan melakukan penindakan terhadap kendaraan yang parkir liar di Cimahi.
Petugas gabungan melakukan penindakan terhadap kendaraan yang parkir liar di Cimahi. /Pemkot Cimahi

MAPAY BANDUNG - Penegakan terhadap parkir liat terus dilakukan Dinas Perhubungan Kota Cimahi. Di antaranya dengan Operasi Penegakan Hukum (Gakum) yang dilakukan di sejumlah titik parkir pada Rabu 17 Mei 2023.

Dalam operasi tersebut, Dinas Perhubungan Kota Cimahi didampingi dari unsur TNI dan Polri dengan menyisir Jalan Amir Mahmud, Jalan Gatot Subroto, Jalan Gedong Empat, Jalan Sriwijaya, Jalan Stasiun, dan Jalan Dustira.

Hasilnya, petugas gabungan itu menggembok 9 unit kendaraan yang terparkir di marka larangan parkir.

Selain digembok, kesembilan mobil tersebut dipasangi stiker bertuliskan "Kendaraan Melanggar Aturan Tertib Berlalu Lintas dan Mengganggu Kelancaran Lalu Lintas Karena Berhenti/Parkir di Tempat yang Tidak Diperbolehkan". Ada pula satu kendaraan roda empat yang diderek.

Baca Juga: Pencinta Matcha Wajib Tahu! Resep Matcha Cheese Cake Sederhana Super Enak

"Kegiatan rutin peneggakan hukum parkir di beberpa titik. Kita melaksanakan penegakkan hukum perparkiran, dimana sebelumnya kita sudah sering melaksanakan sosialisasi melalui monitoring dan evaluasi pada para pelanggar terhadap rambu serta marka jalan," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub Kota Cimahi, Muhammad Nur Effendi.

Dalam Gakum tersebut, kata Effendi, pihaknya melakukan tindakan terhadap kendaraan yang melanggar rambu dan marka jalan, dengan sanksi dilakukan penggembokan, dan derek.

Pemilik yang tidak memdahkan kendaraannya dalam waktu 15 menit langsung diberikan sanksi.

Baca Juga: Coba Kasih Bahan Ini, Niscaya Perkutut Punya Bulu yang Kuat dan Anti Rontok

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x