MAPAY BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menunjuk Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna sebagai Pelaksana Harian (Plh) Walikota Bandung.
Keputusan tersebut diambil setelah Walikota Bandung Yana Mulyana terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Hal itu sesuai dengan surat nomor 16/KPG.07/PEMOTDA yang ditujukan kepada Sekda Kota Bandung tertanggal 16 April 2023.
Baca Juga: Tol Cisumdawu Ruas Cimalaka - Ujungjaya Utama Dibuka Terbatas untuk Mudik, dari Pagi sampai Sore
Dalam surat tersebut dijelaskan, penunjukan itu sesuai dengan pasal 131 ayat 4 PP no 49 tahun 2008 bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan presiden mengangkat penjabat kepala daerah.
"Sehubungan hal tersebut, dalam rangka menjamin keberlangsungan Pemerintah Daerah di Kota Bandung, agar saudara Sekda Kota Bandung melaksanakan tugas sehari-hari Walikota Bandung hingga terdapat ketentuan dan kebijakan lebih lanjut," tulis surat tersebut.
Baca Juga: Season 2 Tamat, Aksi Balas Dendam Kim Do Ki di Taxi Driver Akan Lanjut ke Season 3
Terkait hal tersebut, Ema Sumarna mengaku siap melaksanakan tugas tersebut.
"Sesuai dengan perintah Gubernur Jawa Barat, saya siap melaksanakan tugas ini sampai ada kebijakan selanjutnya," kata Ema.
Baginya, hal utama yaitu menjamin pelayanan publik di Kota Bandung tetap berjalan dengan normal.
Baca Juga: Putus Kontrak dengan Klubnya, Sang Mantan Ini Bakal Kembali ke Persib? Maung Bandung Beri Sinyal
Selain itu, roda pemerintahan juga harus berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan sebelumnya.
"Tugas dalam waktu dekat menghadapi lebaran, ketersediaan pangan, keamanan, arus mudik. Termasuk target-target pembangunan yang telah disepakati bersama," kata Ema.***
Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.