"Ada 6 orang yang jadi tersangka, di antaranya YM (Yana Mulyana) Wali Kota Bandung, DD Kepala Dishub Kota Bandung, KR Sekretaris Dishub Kota Bandung, Direktur PT SMA, SS CEO PT CIFO, dan AG Manager PT SMA," ungkap Nurul Ghufron.
"BN, SS, dan AG adalah pemberi. Sementara YM, DD, dan KR sebagai penerima," ungkapnya.***
___________________________________
Ikuti berita terbaru lainnya dengan mengikuti artikel MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI.