Baca Juga: Siapkan Prasarana Infrastruktur, Menteri PUPR Siap Sukseskan Mudik
3. Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling".
4. Tentukan provinsi tempat penukaran uang rupiah baru yang sesuai.
5. Pilih lokasi Kas Keliling sesuai kota.
Baca Juga: Simak! 3 Rekomendasi Film Bertema Religi yang Cocok untuk Teman Ngabuburit Puasa Ramadhan 2023
6. Pilih jadwal penukaran uang baru yang tersedia.
7. Lengkapi data pemesanan seperti NIK KTP, nama, nomor telepon genggam, serta email aktif.
8. Isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan, sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.