Pemkot Bandung Tangkap Penjual Minuman Beralkohol, Tersangka Kena Denda Sampai Rp2 Juta

- 31 Maret 2023, 18:45 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali menggelar operasi yustisi dan berhasil mengamankan penjual minuman beralkohol (minol) di Jalan Moch. Toha, Kota Bandung, Jumat 31 Maret 2023.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali menggelar operasi yustisi dan berhasil mengamankan penjual minuman beralkohol (minol) di Jalan Moch. Toha, Kota Bandung, Jumat 31 Maret 2023. /Humas Bandung

 

MAPAY BANDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali menggelar operasi yustisi dan berhasil mengamankan penjual minuman beralkohol (minol) di Jalan Moch. Toha, Kota Bandung, Jumat 31 Maret 2023.

Sebanyak 2 penjual minol dari berbagai golongan ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus.

Adapun kedua terdakwa tersebut antara lain Wanris Simandalahi yang dipidana denda Rp2.000.000 subsider 2 bulan kurungan.

Baca Juga: Resep Ayam Goreng Lezat, Cocok Untuk Menu Berbuka, Bahan Sederhana, Rasa Bintang Lima

Serta terdakwa Yayat Ruhiat dipidana denda Rp1.500.000 subsider 1 bulan kurungan.

Keduanya melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Wasdal Minol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas

Terdakwa terbukti melakukan TP pelanggaran Ps. 17 ayat (3) jo. Ps. 27 ayat (1) huruf b Perda No. 11 Tahun 2010 ttg Pelarangan, Wasdal Minol.

Baca Juga: Modal Rp50 Ribu Bisa Jadi Ide Jualan Takjil Ramadhan, Resep Es Jelly Segar dan Manis Dijamin Untung

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x