1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya,
2. KTP asli
Baca Juga: Taxi Driver 2 Episode 7 Pindah Jadwal Tayang, Inilah Bocoran Episode Terbarunya
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia,
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis,
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer,
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru,
Baca Juga: Sejarah Singkat 17 Maret 2023 Sebagai Hari Perawat Nasional, Simak Juga Link Twibbon Gratis