1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya
Baca Juga: Wisata Kuliner Lengkong Bandung Makin Ramai, Camat Ingin Tingkatkan Kualitas UMKM
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan)
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia,
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis,
Baca Juga: Creamy dan Menggugah Selera, Catat Resep Mango Sago ala Devina Hermawan
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer,
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru,
7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai proses penerbitan SIM selesai.