"Salah satu pelaku yang berinisial MS diketahui residivis kasus curanmor," katanya.
Kini polisi pun lanjut Aswin masih mengejar 2 pelaku lainnya yang masih buron.
Diketahui 2 begal tersebut memang kerap melakukan aksi kejahatan dengan merampas dan melukai korbannya.
"Modusnya yaitu dengan cara dipepet dan dirampas," katanya.
Baca Juga: Disdukcapil Kota Bandung Layani Registrasi Digital ID Lewat Mepeling, Catat Tanggalnya!
Atas perbuatannya 2 pelaku begal di Bandung dijerat pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara.***
Ikuti MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI.