Pemkot Sosialisasi Perwal Baru Biar Kota Bandung Jadi Lebih Rapi dan Tertata

- 1 Februari 2023, 19:45 WIB
Wali Kota Bandung Yana Mulyana merapikan kabel fiber optik di Jalan Dipatiukur
Wali Kota Bandung Yana Mulyana merapikan kabel fiber optik di Jalan Dipatiukur /Mata Bandung

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyosialisasikan Peraturan Wali (Perwal) No 129 tahun 2022 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Hotel Savoy Homann, Selasa 31 Januari 2023.

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan, sosialisasi ini merupakan kunci untuk bisa menata tata ruang di Kota Bandung sebagai kota yang sudah existing.

"Regulasi sekarang ada yang berbeda dengan regulasi sebelumnya, seperti luas lahan tertentu yang sebelumnya boleh 3 lantai, tapi di peraturan baru hanya 2 lantai," ujar Yana.

Ia mengatakan, peraturan tersebut diciptakan tidak sekadar untuk melakukan penindakan sanksi, tapi hanya ingin menata Kota Bandung menjadi lebih baik.

Baca Juga: Bukan Bakso Pesugihan! Inilah 5 BAKSO di BANDUNG yang Enaknya Bikin Lidah Bergoyang! Nomor 1 Favorit Dilan

"Ini kelihatannya juga sesuatu hal yang baru karena kalau sekarang gedung dan rumah existing nanti harus ada sertifikat layak fungsi (SLF), itu akan sulit juga. Sementara mungkin bangunan tersebut sudah terbangun dengan regulasi terdahulu," tuturnya.

Ia menambahkan, dengan adanya regulasi ini bisa mengatasi beragam permasalahan tata ruang di Kota Bandung. Seperti permasalahan yang sampai kini masih menjadi PR di Kota Bandung yaitu banjir dan macet.

"Konon dulu Bandung itu diciptakan untuk 800 ribu orang. Sekarang faktanya penduduk Kota Bandung 2,5 juta kalau malam hari. Sedangkan siang hari 3,7 juta karena warga aglomerasi Bandung Raya itu melakukan aktivitas di Kota Bandung. Akhirnya kemacetan dan daya dukung existingnya itu tidak bisa kita lebarkan lagi. Makanya kita bikin rekayasa flyover, termasuk kita upayakan transportasi publik," paparnya.

Baca Juga: Enaknya Gak Bikin Meninggoy! 5 Kedai BATAGOR di BANDUNG Ini Bakal Goyang Lidah Sampai Puas, Harganya Murmer!

Sementara itu, Kepala Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Bambang Suhari menjelaskan, historis peraturan wali kota ini lahir sebagai implementasi dari UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penataan Ruang.

"Perwal ini mengakomodir muatan lokal, sehingga mekanisme keberatan banding dan lain sebagainya akan mengacu pada mekanisme peraturan perundang-undangan. Mari kita implementasikan peraturan wali kota ini secara konsekuen dan konsisten. Perwal ini sudah menjadi hukum positif yang harus kita tegakkan bersama," kata Bambang.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Penataan Ruang Provinsi Jabar, Eko Damayanto menuturkan, sanksi administratif terdiri dari beragam jenis. Mulai dari teguran, penghentian kegiatan, pencabutan izin, sampai ke pembongkaran dan pengalihan fungsi.

Baca Juga: Harga Pangan di Cimahi Naik, Pemkot Klaim Masih Wajar

"Untuk melakukan tahapan tersebut bisa secara bertahap, langsung, atau bisa jadi kolektif sanksi," tutur Eko.

Ia menjelaskan, jika pihak tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, maka akan terjadi pembongkaran atau dikenakan denda. Terlebih jika sudah membahayakan dan mengganggu ketertiban umum.

"Misal diizinkannya membangun 4 lantai, tapi yang terjadi bangunnya 5 lantai. Berarti lantai kelimanya itu harus dibongkar atau dikenakan denda.
Pembongkaran tergantung kondisi yang ada, kalau mengganggu ketertiban umum, membahayakan harus dibongkar," ungkapnya.***


Ikuti berita terbaru lainnya dengan mengikuti artikel MapayBandung.com di Google News, KLIK DI SINI.

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x