MAPAY BANDUNG - Pemkot Bandung hingga kini belum melakukan tindakan terhadap persoalan bangunan bermasalah alias tidak berizin di Jalan Surya Sumantri.
Padahal, bangunan tersebut sempat di segel Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Penataan Ruang (Cipta Bintar) karena dianggap melanggar. Namun, segel yang sempat dipasang beberapa waktu lalu, kini sudah dibuka.
Bahkan, bangunan tidak berizin itu kembali digunakan dan kini sudah berdiri restoran cepat saji.
Baca Juga: Penderita Diabetes Wajib Ganti Nasi Putih Pakai Beras Ini Kata dr Zaidul Akbar
Padahal, jika mengacu pada surat yang dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Pemkot Bandung Nomor HK 09.01/349/Diciptabintar/I/2022, di lokasi itu tidak diperbolehkan ada bangunan.
Tidak tegasnya Pemkot Bandung pun membuat persoalan semakin melebar. Pemilik lahan yang tertutup bangunan tidak berizin itu, sempat mengajukan gugatan.
Bahkan paling baru, pihak yang mendirikan bangunan tak berizin itu kini sudah jadi terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara perusakan.
Baca Juga: Rekrutmen CASN 2023 Dibuka untuk Umum, Formasi Tenaga Kesehatan dan Pendidikan Jadi Prioritas
Berkenaan dengan hal itu, Wali Kota Bandung Yana Mulyana tidak banyak berkomentar saat dimintai tanggapannya.