Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Kamis 8 Desember 2022, Berikut Syarat dan Biayanya

- 8 Desember 2022, 06:15 WIB
Jadwal dan lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini Senin 5 Desember 2022.
Jadwal dan lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini Senin 5 Desember 2022. /[email protected]/

MAPAY BANDUNG - Jadwal dan lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini Kamis 8 Desember 2022.

Berdasarkan jadwal dan lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini Kamis 8 Desember 2022 ada di dua tempat ini.

Dikutip MapayBandung.com dari TMC Polresta Bandung, jadwal dan lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini Kamis 8 Desember 2022 berada di Bank HIK Cileunyi dan Taman Kota Baleendah.

Baca Juga: Menakjubkan! Begini Penampakan Planet Jupiter dan Saturnus yang Terlihat dari Langit Malam Indonesia

Syarat perpanjang SIM Keliling Kabupaten Bandung adalah sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya,

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Minggu Ini dari 5 sampai 11 Desember 2022

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia,

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis,

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer,

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru,

Baca Juga: Gempa Cianjur hingga Erupsi Gunung Semeru Apakah Hukuman atau Cobaan? Buya Yahya: Ingat Kisah Kaum Nabi Luth

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Baca Juga: Jelang Pernikahan Kaesang-Erina, Polda Jateng Kerahkan Ribuan Personel Pengamanan

Sedangkan biaya perpanjang SIM Keliling Kabupaten Bandung adalah SIM C Rp75 ribu dan SIM A Rp80 ribu. Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan asuransi.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x